![]()
LampungID.Com, Bandar Lampung, Proyek Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) yang berada tidak jauh dari pintu Tol Kota Baru, tepatnya di Jalan Terusan Ryacudu, kawasan ITERA, Way Hui, Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 itu banyak dipertanyakan menyusul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan penelusuran data tender pada sistem SPSE/Inaproc, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan Kode Tender 21045121 dan Kode RUP 41701744, dengan nama paket “Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang)”. Paket ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, pada Satuan Kerja/pemilik kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Dari data yang tampak pada layar SPSE, proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp4.446.593.600,00 dan HPS sebesar Rp4.446.574.577,72. Adapun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender adalah CV Karya Pakarannu, beralamat di Jalan Raya Suka Banjar No.127, Suka Banjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pada tampilan tab peserta dan pemenang di SPSE, CV Karya Pakarannu tercatat mengajukan harga penawaran Rp4.392.960.452,76, dengan harga terkoreksi yang juga muncul di data tender sekitar Rp4.392.960.452. Nilai itulah yang saat ini menjadi acuan awal yang dapat dibaca dari data pengadaan yang beredar.
Hal tersebut disampaikan oleh
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, kepada awak media, Minggu (5/4/2026), menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan persoalan serius pada hasil pekerjaan fisik tugu/gerbang selamat datang tersebut. Menurutnya, bangunan yang berada di jalur strategis pintu masuk Kota Baru itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya dan juga diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan.
“Kami melihat proyek ini perlu ditelusuri secara serius, setiap hari kita bisa lihat kondisi dilapangan. Nilai anggarannya miliaran rupiah, tetapi kondisi fisik yang menjadi sorotan masyarakat justru memunculkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan dugaan kekurangan volume. Karena itu, kami LSM PRO RAKYAT akan melaporkan persoalan ini ke tingkat pusat agar penanganannya objektif dan transparan,” tegas Aqrobin AM.
Agrobin menambahkan,
” Proyek yang semestinya menjadi ikon itu, justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, dari sejumlah informasi yang beredar, proyek tersebut sempat disebut diduga mangkrak atau tidak tuntas di lapangan. Karena itu, perlu dilakukan pembuktian melalui audit teknis dan audit investigatif agar terang apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah selesai sesuai kontrak atau justru menyisakan persoalan.”
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam laporan itu, LSM PRO RAKYAT akan meminta agar memerintahkan BPKP RI dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan audit investigatif, khususnya menyangkut aspek volume pekerjaan, mutu material, kesesuaian gambar teknis, serta legalitas administrasi pelaksanaan proyek.
“ Kami akan melaporkan persoalan ini ke Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung RI, meminta agar BPKP RI melakukan audit investigatif di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen administrasi tender, tetapi juga kondisi fisik di lapangan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga apakah realisasi proyek ini benar-benar sesuai dengan nilai anggaran yang dibelanjakan,” ujar Johan Alamsyah, S.E.
Menurut Johan, proyek dengan nilai miliaran rupiah yang dikerjakan pada lokasi strategis dan menjadi wajah pintu masuk Lampung itu seharusnya bisa memberikan hasil yang layak secara estetika, teknis, dan manfaat publik.
Namun apabila dalam perjalanannya muncul dugaan ketidaksesuaian mutu atau kekurangan volume, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sepele karena akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila benar terbukti.
Secara kronologis, rencana pembangunan gerbang atau tugu selamat datang di pintu Tol Kota Baru memang sempat dipublikasikan sejak 2023 sebagai bagian dari penanda kawasan strategis menuju Bandar Lampung melalui akses Tol Kota Baru. Bahkan, sejumlah media pada 2024 menyebut tahap pertama proyek “Lampung City Gate” telah rampung. Namun memasuki 2025, proyek tersebut justru kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang menilai bangunan tersebut tidak ideal, dipertanyakan manfaatnya, dan disebut mangkrak/terbengkalai. Kondisi inilah yang kini menjadi dasar desakan publik agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga hasil pekerjaan fisiknya.
LSM PRO RAKYAT menegaskan, langkah pelaporan yang akan dilakukan bukan semata-mata untuk menggiring opini, melainkan untuk mendorong keterbukaan dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan untuk kegiatan proyek benar-benar dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI dan BPKP RI turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah proyek Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) tersebut benar-benar telah selesai sesuai kontrak atau masih menyisakan pekerjaan, atau justru terindikasi terbengkalai.
” Kami minta Presiden Prabowo lebih tegas dan pihak Kejaksaan menjalankan perintah Jaksa Agung RI, jaksa di daerah harus berani kepada koruptor dan bukan hanya retorika belaka” tutup Aqrobin. (***)
