Meninggalnya Kades Kelau Penuh Kejanggalan, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan dan Polisi Lakukan Ekshumasi

Hendra Wijaya
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, LAMSEL — Beredarnya informasi di sejumlah media sosial terkait meninggalnya Kepala Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berinisial SL, yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada awal Februari 2026 lalu, kini memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, pihak keluarga almarhum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa kematian tersebut. Atas dasar itu, istri almarhum, Elly Mei Anggraini, melalui kuasa hukumnya Hefzoni, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor:LP/B/22/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal Minggu, 8 Februari 2026.

Pihak keluarga mengungkapkan, kabar duka pertama kali diterima dari aparat Kepolisian melalui sambungan telepon. Saat itu, keluarga diberitahu bahwa SL telah meninggal dunia dan jenazahnya telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

- Advertisement -

“Keluarga menerima informasi dari pihak Kepolisian melalui telepon bahwa almarhum sudah meninggal dunia dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. Namun saat itu keluarga menolak, karena belum ada kecurigaan apa pun,” ujar Hefzoni, Kamis (12/2/2026).

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah jenazah tiba di rumah duka. Pihak keluarga mengaku tidak menemukan tanda-tanda umum korban gantung diri, seperti lidah menjulur dan mata melotot.

Kecurigaan semakin menguat saat proses pemandian jenazah, di mana keluarga menemukan bekas jeratan di leher korban. Padahal, berdasarkan informasi awal dari Kepolisian, alat yang digunakan untuk gantung diri disebutkan berupa kain.

“Dari temuan itu, kami menduga kuat bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan meninggal akibat dibunuh. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana,” tegas Hefzoni.

Atas permintaan istri dan keluarga, makam almarhum akhirnya dibongkar untuk dilakukan ekshumasi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

- Advertisement -

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen, membenarkan adanya proses ekshumasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak keluarga memang sempat menolak autopsi dan menandatangani surat penolakan bermaterai di RS Bhayangkara.

“Awalnya keluarga menolak autopsi dan sudah menandatangani surat penolakan. Setelah itu, keluarga membuat laporan polisi dan mengajukan permohonan ekshumasi. Hari ini ekshumasi dilaksanakan di pemakaman umum Desa Kelau,

”jelas Kurmen.Menurutnya, ekshumasi dilakukan untuk keperluan visum et repertum bagian dalam, karena sebelumnya hanya dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.

- Advertisement -

“Visum luar sudah dilakukan di RS Bhayangkara, sekarang dilakukan visum bagian dalam melalui ekshumasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Ipda Ibrahim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses ekshumasi telah selesai dan berjalan dengan lancar.“Ekshumasi sudah selesai. InsyaAllah, setelah hasil autopsi keluar akan kami sampaikan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga korban, dan hasil autopsi diperkirakan akan keluar dalam waktu paling cepat tiga minggu hingga paling lama satu bulan.

“Kami dari jajaran Kepolisian siap menindaklanjuti laporan pihak keluarga sesuai dengan hasil autopsi dan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!