LampungID.COMLampung Selatan, 17 November 2025 — Redaksi Mentrengnews.com resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Muhamad Holis, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padan Penengahan, Kecamatan Penengahan, atas tindakan dan pernyataannya yang dinilai meremehkan serta mengecilkan peran media.Dalam keterangan resminya, Mentrengnews.com menuntut agar Muhamad Holis menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas sikap yang dinilai merugikan nama baik serta mengkerdilkan martabat media.
Selain itu, redaksi turut menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Muhamad Holis, yakni sebagai anggota BPD sekaligus pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dugaan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan yang merendahkan profesi jurnalis dan melanggar hukum. Jika Muhamad Holis tidak segera memberikan klarifikasi serta meminta maaf secara terbuka untuk mengembalikan marwah media, kami akan menempuh jalur hukum demi melindungi integritas pers dan hak publik mendapatkan informasi yang benar,” tegas pihak redaksi.
Redaksi Mentrengnews.com juga menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana tindakan meremehkan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang tersebut.
Beberapa pasal penting dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:Pasal 1 Ayat 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, dari mencari hingga menyampaikan informasi melalui berbagai media.
Pasal 4 Ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pasal 4 Ayat 2: Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6: Pers menjalankan fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum, melakukan pengawasan, kritik, dan memperjuangkan keadilan.Pasal 8: Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Siaran pers ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Mentrengnews.com untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas media, serta memastikan fungsi kontrol sosial berjalan demi kepentingan masyarakat luas.(Red)
