![]()
LampungID.Com, Lampung — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mempertanyakan transparansi serta perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan, tertanggal 29 April 2025.
Panji menilai, hingga kini publik belum memperoleh informasi yang jelas terkait sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya mengenai apakah telah dilakukan penetapan tersangka, bagaimana perkembangan penyidikan, atau apakah perkara sudah memasuki tahap pelimpahan untuk proses persidangan.
Menurutnya, dalam sistem hukum, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, yang memberikan ruang bagi pelapor untuk mengajukan upaya praperadilan apabila laporan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Seharusnya tidak ada ruang bagi predator anak untuk lolos dari proses hukum. Ketika tidak ada kepastian hukum, maka akan muncul pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab atas kondisi psikologis anak korban,” tegas Panji dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kasus dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan perkara serius yang menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
“Kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak bukan perkara biasa. Ini menyangkut masa depan dan keselamatan anak. Maka transparansi penegakan hukum sangat diperlukan,” ujarnya.
Panji juga menekankan bahwa keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, benar-benar menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.
“Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa setiap kejahatan terhadap anak harus ditangani secara serius, cepat, dan transparan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara ini,” tambahnya.
Panji menegaskan, Laskar Lampung akan terus mendorong agar setiap proses hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut secara objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
