Pelantikan Massal ASN Pesawaran Reformasi Birokrasi atau Sekadar Ganti Posisi

Redaksi
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Pesawaran, 12 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan perubahan besar dalam struktur birokrasi dengan melantik 123 pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu momentum. Pelantikan digelar di GSG Lamban Agung, Kompleks Rumah Dinas Bupati Pesawaran, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, dan dipimpin Wakil Bupati Pesawaran, Antonius Muhammad Ali, Jumat (12/12/2025).

Pelantikan massal ini menandai langkah serius pemerintah daerah dalam menata ulang posisi ASN berbasis jabatan fungsional. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut sekaligus memunculkan tuntutan publik akan pembuktian kinerja, bukan sekadar perubahan struktur administratif.

Sejumlah pejabat daerah hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Wildan, Ketua TP PKK Pesawaran Cindy Aria Anton, para staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Meski berlangsung khidmat, pelantikan ini dinilai publik sebagai titik awal evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas birokrasi Pesawaran.

Dari total 123 pejabat fungsional yang dilantik, sektor pendidikan dan kesehatan kembali menjadi yang terbesar. Sebanyak 85 ASN berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara 33 ASN dari Dinas Kesehatan. Sisanya tersebar masing-masing satu orang di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, BKPSDM, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Barang dan Jasa Setdakab Pesawaran.

- Advertisement -

Dominasi dua sektor tersebut menimbulkan pertanyaan sekaligus harapan. Apakah penempatan pejabat fungsional dalam jumlah besar ini akan berbanding lurus dengan perbaikan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, atau justru kembali berhenti pada penyesuaian jabatan tanpa dampak langsung bagi masyarakat.

Secara regulasi, pelantikan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mewajibkan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional. Namun, pemenuhan aturan semata dinilai tidak cukup jika tidak diiringi dengan pengawasan kinerja yang ketat dan transparan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Antonius menegaskan bahwa jabatan fungsional bukan posisi simbolik, melainkan jabatan berbasis keahlian yang menuntut hasil kerja nyata dan terukur. Ia menekankan bahwa ASN tidak lagi bisa berlindung di balik rutinitas birokrasi.

“Kepercayaan ini harus dibayar dengan kinerja. Jabatan fungsional menuntut profesionalisme, bukan formalitas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika profesi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, sumpah jabatan harus dimaknai sebagai komitmen moral dan tanggung jawab pelayanan, bukan sekadar rangkaian acara seremonial.Pelantikan 123 pejabat fungsional ini pada akhirnya menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

- Advertisement -

Masyarakat kini menunggu bukti, apakah rombakan besar-besaran ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih responsif dan berdampak, atau justru menjadi pola lama dengan wajah baru.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!