LAMPUNG INDONESIA,Com,LAMPUNG SELATAN Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan oknum pendamping berinisial PJ di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, terus bergulir. Meski pihak kecamatan telah menerima pengembalian dana yang sebelumnya dipotong, proses hukum terhadap tindakan tersebut dipastikan tetap berjalan.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengungkapkan kekesalan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping. PJ diduga meminta kartu ATM dan buku tabungan milik warga dengan dalih verifikasi data, namun kemudian menarik dana tanpa sepengetahuan dan izin pemilik.
“Pengembalian dana oleh pelaku memang bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera,” tegas Afrizal SH, praktisi hukum di Lampung Selatan.
Ancaman Hukuman Mengintai Oknum Pendamping
Tindakan pemotongan dan penyelewengan dana bantuan sosial tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Pasal 8 ayat (1) huruf a secara tegas melarang pungutan liar atau pemotongan terhadap bantuan sosial. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana. - UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. - Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Bila terbukti menggelapkan dana bantuan sosial milik KPM, pelaku dapat dihukum penjara hingga empat tahun.
Harapan Warga dan Pengawasan Pemerintah
Warga Desa Batu Agung berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pendamping dan mekanisme penyaluran bantuan sosial agar kasus serupa tidak terulang.
Program PKH diharapkan tetap berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bebas dari tindakan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Penyelewengan Dana PKH di Batu Agung, Pengembalian Uang Tak Menghentikan Proses Hukum
Lampung Selatan Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan oknum pendamping berinisial PJ di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, terus bergulir. Meski pihak kecamatan telah menerima pengembalian dana yang sebelumnya dipotong, proses hukum terhadap tindakan tersebut dipastikan tetap berjalan.Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengungkapkan kekesalan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping.
PJ diduga meminta kartu ATM dan buku tabungan milik warga dengan dalih verifikasi data, namun kemudian menarik dana tanpa sepengetahuan dan izin pemilik.
“Pengembalian dana oleh pelaku memang bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera,” tegas Afrizal SH, praktisi hukum di Lampung Selatan.Ancaman Hukuman Mengintai Oknum PendampingTindakan pemotongan dan penyelewengan dana bantuan sosial tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan SosialPasal 8 ayat (1) huruf a secara tegas melarang pungutan liar atau pemotongan terhadap bantuan sosial. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana.
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
3. Pasal 372 KUHP tentang PenggelapanBila terbukti menggelapkan dana bantuan sosial milik KPM, pelaku dapat dihukum penjara hingga empat tahun.
Harapan Warga dan Pengawasan Pemerintah Warga Desa Batu Agung berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pendamping dan mekanisme penyaluran bantuan sosial agar kasus serupa tidak terulang.
Program PKH diharapkan tetap berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bebas dari tindakan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
