LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Selatan — Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Pengungkapan ini bermula dari temuan sebuah konsol PlayStation 3 yang dijual di sebuah rental gim hingga mengarah pada penangkapan para pelaku.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku, yakni AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Katibung.
“Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar AKP Rudi.
Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mendapati rumahnya telah dibongkar oleh orang tak dikenal. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya:
1 unit PlayStation 3 bertuliskan identitas khusus1 unit ponsel Samsung A261 KTP atas nama Nurma Yulis1 helm NHK1 knalpot Kawasaki ZX25R
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi masyarakat mengenai adanya sebuah PlayStation 3 yang identik dengan milik korban berada di sebuah rental gim di Desa Sukajaya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan barang tersebut milik korban, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya BR, yang kemudian turut diamankan. Polisi kemudian menangkap pelaku ketiga, ADS, yang diduga ikut berperan dalam pembongkaran rumah korban.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:1 unit PlayStation 3 warna putih bertuliskan “MOHAN DAN PUAN”
1 bilah pisau yang digunakan saat beraksi
1 bilah pahat bergagang plastik biru
1 unit motor Honda Sonic warna hitam
8 unit ponsel diduga hasil pencurian
2 buku tabungan BRI
2 BPKB kendaraan
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku tambahan yang terlibat.
