Lampung Selatan – 23 Februari 2026Masyarakat Kecamatan Sragi dan sekitarnya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kelalaian pengelola Pondok Pesantren Al Amin terkait hilangnya seorang santri di bawah umur bernama Fahmi Zulhdan Atsaqofi (15).
Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Orang Hilang di Polsek Candipuro tertanggal 1 Februari 2026, Fahmi diketahui meninggalkan lingkungan pondok pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, laporan resmi ke pihak kepolisian baru dilakukan tiga hari kemudian.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga yang bertanggung jawab atas anak di bawah umur wajib segera melaporkan apabila terjadi kehilangan, guna memaksimalkan proses pencarian dan mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan anak.
Dalam laporan tersebut, pihak pondok disebutkan hanya menyampaikan permohonan bantuan kepada masyarakat dengan mencantumkan kontak person dan layanan kepolisian, tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan keterlambatan pelaporan.
Sejumlah pihak menilai keterlambatan ini berpotensi bertentangan dengan semangat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) serta UU No. 17 Tahun 2016, yang menekankan kewajiban perlindungan dan respons cepat terhadap keselamatan anak.
Kepala Desa Kedaung, Edi Kuswanto, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menilai bahwa setiap lembaga pendidikan, terlebih yang menangani anak-anak, harus mengedepankan aspek keselamatan dan tanggung jawab hukum.
“Keterlambatan dalam penanganan awal sangat disayangkan dan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Pondok Pesantren Al Amin terkait alasan keterlambatan pelaporan tersebut.Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses pencarian masih terus dilakukan.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Fahmi diimbau untuk segera menghubungi aparat kepolisian setempat atau kontak resmi yang tercantum dalam laporan. Sumber: Keluarga Fahmi
Sumber: Kepala Desa Kedaung
Sumber: Keterangan masyarakat (SL/HP)
