Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Berhasil Ditangkap, Motif Terungkap

Hendra Wijaya
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA. COM, LAM-SEL Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32) diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan.

Kapolres Polres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim segera bergerak dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Toni dalam keterangan pers di lobi Mapolres, Jumat (13/2/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban yang berada di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo. Saat itu, pelaku datang ke toko dengan berpura-pura menawar sebilah golok yang dijual korban.

- Advertisement -

Namun, ketika golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban R (49) dengan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF (62), yang berusaha menolong justru turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban karena sebelumnya pernah dibentak. Perasaan tersebut diduga menjadi motif utama yang mendorong pelaku merencanakan penyerangan dengan modus berpura-pura menawar golok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi.

- Advertisement -

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bersarung cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah warna hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut. (HP)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!