Proses Perencanaan Pembangunan Desa di Kecamatan Rajabasa Berjalan Sesuai Mekanisme Normatif

Hendra Wijaya
4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Rajabasa, Lampung Selatan – 6 Februari 2026 – Proses perencanaan pembangunan desa di Kecamatan Rajabasa, khususnya di Desa Kerinjing, berlangsung sesuai tahapan normatif yang telah ditetapkan. Musyawarah Desa (Musdus) tidak digelar setiap tahun, melainkan hanya pada awal masa jabatan Kepala Desa baru.

Hal ini disampaikan secara rinci oleh Pendamping Desa Kerinjing, Ibu Tina.
Menurut Ibu Tina, setiap tahapan perencanaan pembangunan desa memiliki dasar yang jelas dan tidak pernah diarahkan untuk disederhanakan ataupun dihilangkan.

Secara berurutan, proses tersebut mencakup empat tahapan penting: Musdus, pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan Musdes penetapan akhir.

Musdus digelar maksimal tiga bulan setelah Kepala Desa baru dilantik. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan gagasan dan aspirasi masyarakat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi acuan pembangunan selama delapan tahun ke depan.

- Advertisement -

“Setelah Musdus, fokus selanjutnya adalah kajian ulang RPJMDes oleh Tim 11 Penyusun RKPDes untuk menyesuaikan dengan kebutuhan aktual dan perkembangan desa,” jelas Ibu Tina.

Tahap ini dimulai dengan pembentukan tim yang bertugas menyusun RKPDes. Tim tersebut melakukan pengecekan ulang terhadap pagu indikatif anggaran, menelaah RPJMDes yang telah ada, dan menyusun rancangan RKPDes lengkap dengan Dokumen Usulan (DU) dan Rencana Anggaran Biaya (Rab) untuk setiap program dan kegiatan.

Rancangan RKPDes dibahas secara terbuka dalam Musrenbangdes. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga perwakilan organisasi masyarakat, memiliki kesempatan memberikan masukan agar rencana pembangunan desa inklusif dan selaras dengan kepentingan bersama.

Tahap terakhir adalah Musdes penetapan, di mana RKPDes yang telah melalui pembahasan dan penyempurnaan resmi disahkan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran berjalan.“Semua tahapan ini konsisten dilaksanakan di seluruh desa se-Kecamatan Rajabasa.

Kami, sebagai pendamping, tidak pernah memberikan arahan untuk menyederhanakan atau menghapus proses apapun, karena setiap tahap memiliki peran penting dalam menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat,” tegas Ibu Tina.

- Advertisement -

Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaimi, menegaskan bahwa mekanisme ini berlaku untuk seluruh desa di Kecamatan Rajabasa.

“Sejak pergantian Kepala Desa baru, Musdus hanya digelar sekali. Tahun-tahun berikutnya, fokus kami adalah Musrenbangdes dan Musdes sesuai jadwal,” kata Rohmat.

Kunjungan tim Mentrengnews.com ke Dusun 01 Desa Kerinjing menghadirkan penjelasan dari Kepala Dusun 01, Sapta, S.“Assalamualaikum. Tahun 2022, kami melaksanakan Musdus untuk menerima usulan masyarakat. Hasilnya telah dituangkan dalam RPJMDes, dan sejak itu, tidak ada lagi pelaksanaan Musdus hingga 2026,” ujar Sapta.

- Advertisement -

Camat Rajabasa, Firdaus S.E., M.M., menegaskan bahwa Musdus merupakan kewenangan Kepala Desa dan Dusun. Pemerintah kecamatan berperan sebagai fasilitator, hadir terutama pada Musrenbangdes untuk memastikan rencana pembangunan desa selaras dengan prioritas pembangunan kecamatan.

“Kami memastikan sinkronisasi program, namun mekanisme Musdus tetap menjadi hak dan tanggung jawab desa,” jelas Firdaus.

Untuk memastikan praktik ini berlaku di seluruh kecamatan, tim Mentrengnews.com juga menghubungi Kepala Desa Way Muli Timur, Abah Kimong. Dengan gaya khas Sunda, beliau menyatakan:


“Di Kecamatan Rajabasa mah, Musdus cuma sakali saat Kepala Desa baru menjabat. Tahun-tahun berikutnya tidak perlu lagi,” ujar Abah Kimong.


Dengan mekanisme ini, Kecamatan Rajabasa memastikan perencanaan pembangunan desa berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai aturan normatif, sehingga setiap desa memiliki landasan yang jelas untuk pembangunan jangka panjang.

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!