LAMPUNGINDONESIA.Com,JAKARTA Pergantian tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi diberlakukan dan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.KUHP Nasional disusun sebagai kodifikasi hukum pidana yang lebih sistematis, modern, dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Aturan ini menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami perbuatan yang dilarang serta konsekuensi pidananya.
Tindak Pidana UmumDalam KUHP Nasional, tindak pidana umum diatur secara komprehensif, meliputi kejahatan terhadap keamanan negara (ideologi, makar, dan pertahanan), martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta negara sahabat.
Selain itu, diatur pula tindak pidana yang mengganggu penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.
KUHP juga mengatur tindak pidana terhadap ketertiban umum, seperti penghasutan, penghinaan terhadap simbol negara, penggunaan ijazah atau gelar palsu, hingga gangguan terhadap tanah dan tanaman.
Bab tersendiri mengatur tindak pidana terhadap proses peradilan, termasuk penyesatan dan perintangan persidangan serta perlindungan saksi dan korban.
Pengaturan lainnya mencakup tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, perbuatan yang membahayakan keamanan umum, orang, kesehatan, dan barang, termasuk kejahatan berbasis informatika dan elektronika, serta tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan.KUHP Nasional juga memuat pengaturan mengenai pemalsuan dan keterangan palsu, kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan, kesusilaan, penelantaran orang, penghinaan, perampasan kemerdekaan, perdagangan dan penyelundupan manusia, kejahatan terhadap nyawa dan tubuh, hingga kejahatan terhadap harta benda seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, dan perusakan barang atau bangunan.
Selain itu, diatur pula tindak pidana jabatan, pelayaran, penerbangan, penadahan, penerbitan dan pencetakan, serta tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
Tindak Pidana Khusus KUHP Nasional juga mengkualifikasikan sejumlah kejahatan sebagai tindak pidana khusus, antara lain pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Pengaturannya mengadopsi standar hukum internasional dan tetap merujuk pada undang-undang sektoral sebagai lex specialis, dengan ancaman pidana berat mulai dari penjara jangka panjang, seumur hidup, hingga pidana mati.
PenutupDengan berlakunya KUHP Nasional, Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana yang lebih terintegrasi, kontekstual, dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan. Kehadiran KUHP ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di tengah dinamika masyarakat di kutip Sumber: Hukumonline.com
