Sat Brimob dan Dit Intelkam Polda Lampung Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Hendra Wijaya
2 Min Read

Loading

LampungID.Com, Way kanan— Tim gabungan Dit Intelkam Polda Lampung dan Sat Brimob Polda Lampung melaksanakan operasi penindakan skala besar terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Minggu (8/3/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Lampung sebagai bentuk komitmen tegas institusi kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penindakan dilakukan di tiga titik lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal.Dalam operasi di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan 41 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Dari jumlah tersebut, 6 unit ekskavator telah diberangkatkan ke Mapolda Lampung untuk kepentingan penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

- Advertisement -

Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang terduga pelaku yang tertangkap saat aktivitas penambangan sedang berlangsung. Barang bukti lain yang turut disita meliputi 24 unit mesin dompleng (alkon), 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta 1 unit kendaraan roda empat. Seluruh barang bukti saat ini tengah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara. Selain tidak mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan juga dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem. Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain pencemaran aliran sungai, meningkatnya risiko banjir, serta kerusakan infrastruktur jalan kampung akibat mobilisasi alat berat yang melebihi kapasitas jalan.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal. Langkah ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi masyarakat dari dampak bencana akibat kerusakan alam. Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. (HP)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!