Suami Sah Laporkan Dugaan Praktik Poliandri dan Pemalsuan Data; Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Disiplin Berat

Hendra Wijaya
3 Min Read

LAMPUNGID.Com, – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial (EWM) Oknum, PNS, dinas kesehatan lampung selatan, diduga keras telah melakukan praktik poliandri memiliki suami lebih dari satu dalam waktu bersamaan dan pemalsuan data diri.

Kasus ini mencuat setelah suami sah yang bersangkutan, Sarjuni, didampingi kuasa hukumnya, Alicia, S.H., melaporkan istrinya ke pihak kepolisian, pada 27 oktober 2025 .Laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/459/X/2025 di SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN POLDA LAMPUNG.

Alicia, S.H., menjelaskan bahwa pernikahan siri, meskipun sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat, menjadi masalah serius jika dilakukan dengan memalsukan data diri dan tanpa memenuhi syarat syariat yang benar.

“Dalam permasalahan ini, seorang oknum perempuan yang berstatus PNS Dinas Kesehatan Lampung Selatan diduga telah melakukan poliandri dan masih berstatus istri sah orang lain.

- Advertisement -

Ini adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana dan sanksi disiplin kepegawaian yang sangat serius, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” ujar Alicia.

Menurut Alicia, praktik poliandri dilarang keras di Indonesia, sejalan dengan asas monogami yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga larangan dalam Hukum Islam.Tindakan oknum PNS ini berpotensi memicu jeratan hukum pidana berlapis. Selain dugaan poliandri, terdapat potensi tindak pidana perzinaan dan pemalsuan dokumen.

“Melakukan pernikahan kedua atau seterusnya tanpa perceraian yang sah dari suami pertama merupakan tindak pidana perzinaan (jika terbukti ada hubungan seksual) dan/atau tindak pidana terkait perkawinan yang tidak sah. Pelaku dapat dijerat Pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” papar Alicia.Ia menambahkan, terdapat pula potensi pelanggaran terkait pemalsuan data atau keterangan dalam dokumen pernikahan yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan siri tersebut.

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, oknum ini juga terikat pada aturan kepegawaian yang sangat ketat.

Alicia menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”Aturan ini melarang keras bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari siapa pun (baik dari sesama PNS maupun non-PNS). Apabila melanggar, hal ini merupakan pelanggaran disiplin berat,” tegas Alicia.

- Advertisement -

Sebagai pengamat hukum, Alicia menyimpulkan bahwa PNS perempuan yang terbukti melakukan poliandri akan menghadapi konsekuensi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai PNS, serta potensi hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda 10 juta rupiah.

“Berdasarkan laporan yang telah kami buat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas dugaan praktik poliandri dan pemalsuan data ini,” tutup Alicia.(Red).

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!