LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/199/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 29 April 2025, kembali menuai sorotan.
Hampir setahun berlalu, namun kepastian hukum bagi korban belum juga terlihat.Ketua LBH Pandawa 12, K.H A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, bersama Kabid Hukum dan HAM Hermizi, SH, MH, menyampaikan kekecewaan atas lambannya aparat penegak hukum (APH) dalam menuntaskan kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, 7 Desember 2025.
Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara persetubuhan terhadap anak ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, hingga saat ini mendekati satu tahun sejak laporan dibuat tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait kelanjutan proses hukumnya.
LBH Pandawa 12 menelusuri bahwa pihak kepolisian sudah mengirim Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi, tanpa kejelasan mengenai kekurangan berkas tersebut.
“Beberapa kali kami datang ke Kejaksaan untuk menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio, tetapi selalu beralasan tidak ada di kantor karena dinas luar. Hingga kini tak ada satu pun kepastian,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa pelaku bahkan sempat mengakui perbuatannya, namun justru dibebaskan.“Pelaku sudah mengakui, tapi dilepas. Korban sangat trauma, sementara hukum terkesan lemah dan berlarut-larut,” ujarnya.
Hermizi, SH, MH menambahkan bahwa pihak Unit PPA Polres Lampung Selatan membenarkan adanya pengakuan pelaku berinisial Jh. Meski demikian, tersangka dikeluarkan demi hukum dan kini hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu karena masa penahanan telah mencapai 120 hari.
Menurut Hermizi, JPU meminta tambahan bukti berupa DNA pelaku lain untuk menentukan siapa pelaku utama. Namun ia menilai permintaan tersebut tidak semestinya menghambat proses hukum terhadap tersangka yang sudah ditetapkan dan telah mengakui perbuatannya.
“Jika ada pelaku lain, itu bisa dikembangkan kemudian. Yang sudah berstatus tersangka harusnya diproses dulu. Minimal dua alat bukti sudah terpenuhi sesuai KUHAP,” tegas Hermizi.
Ayah korban, Iwan, mengaku sangat kecewa terhadap lambannya penegakan hukum.“Kami minta pelaku diproses dan dihukum seberat-beratnya.
Jangan karena mereka punya uang lalu bisa membeli hukum,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.Ia mengatakan, kondisi psikologis anaknya semakin memburuk, sementara pelaku masih bebas berkeliaran.“Kami melihat pelakunya lenggang kangkung, sementara anak kami trauma. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.Keluarga korban juga berencana melaporkan lambannya penanganan perkara ini ke Polda Lampung.
Indonesia memiliki perangkat hukum jelas terkait perlindungan anak, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 17 Tahun 2016.Pasal 81: Mengatur pidana 3–15 tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Pasal 82: Mengatur pidana 5–15 tahun bagi pelaku pencabulan terhadap anak, serta denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan telah memeriksa korban dan pelaku serta mengumpulkan barang bukti. Penyidik menyatakan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, karena korban di bawah umur dan mengalami trauma serius.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono dalam pernyataan sebelumnya.
Hampir satu tahun penanganan tanpa hasil membuat publik dan keluarga korban mempertanyakan profesionalisme APH Lampung Selatan. LBH Pandawa 12 menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar korban memperoleh keadilan.(red)
