Tim Gabungan KSKP–BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Lampung Selatan

Hendra Wijaya
2 Min Read

LampungID.Com-Upaya penyelundupan ratusan burung liar berhasil digagalkan tim gabungan dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang melintas.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu unit bus Almira Putri Harum. Setelah dicek, ditemukan tumpukan keranjang putih di bagian belakang atas bus yang ternyata berisi ratusan ekor burung berbagai jenis,” ujar AKP Ferdo.

Dari keterangan sopir, diketahui bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan akan dibawa menuju Jakarta.

- Advertisement -

Hasil identifikasi memastikan bahwa seluruh burung bukan termasuk satwa dilindungi, namun pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi sesuai persyaratan.Jenis burung yang diamankan antara lain ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung.

Seluruh satwa langsung kami serahkan kepada Karantina Lampung untuk penanganan sesuai prosedur,” tambah Kapolsek.

Dasar Hukum Penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, terhadap setiap pelanggaran terkait satwa liar.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!