1.200 Dapur MBG di Lampung Masuk Sorotan Kejaksaan Agung, Usai Eks Kepala BGN Dijemput Penyidik

2 Min Read

LAMPUNGID.COM, LAMPUNG— Dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menyeret daerah. Sekitar 1.200 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung kini masuk dalam sorotan Kejaksaan Agung dan berpotensi diaudit menyusul pengusutan kasus di tingkat pusat.Langkah ini diambil setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta menjemput mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Salah satu fokus penyelidikan Kejagung adalah dugaan adanya kewajiban pembayaran “uang titik” bagi pihak yang ingin membuka dapur SPPG. Berdasarkan penelusuran INILAMPUNG.COM, biaya untuk memperoleh satu titik lokasi dapur beserta ID program diduga berkisar Rp250 juta hingga Rp350 juta.

Sumber INILAMPUNG.COM di lingkungan Kejagung, Rabu (3/6/2026), menyebutkan bahwa seluruh SPPG saat ini tengah dipetakan dan masuk radar pemeriksaan, termasuk di Lampung.

“Sekitar 1.200 SPPG di Lampung masuk sorotan. Audit bisa dilakukan kapan saja. Transparansi penggunaan dana MBG, termasuk proses penetapan titik dapur, akan ditelusuri secara serius,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, penyidik Jampidsus telah menyusun skema pemeriksaan dan audit terhadap dapur-dapur SPPG di Lampung. Namun, jadwal pelaksanaannya masih bersifat tentatif dan tidak untuk dipublikasikan.

Penggeledahan kantor BGN dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry. Ia mengatakan, tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi program MBG.

Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas kantor BGN dihentikan sementara. Sejumlah pegawai terlihat menunggu di luar gedung. Seorang petugas keamanan menyebut tim Kejagung telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 02.00 WIB.

Dugaan Jual Beli Titik SPPG Penggeledahan ini terjadi tak lama setelah Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG masih dalam proses audit internal pemerintah.

“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu bagian dari monitoring dan evaluasi yang terus-menerus kami lakukan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026) petang.

(Dikutip dari media INILAMPUNG.COM | red: Zal)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version