LampungID.Com, Kalianda— Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis terus menjadi sorotan. Hingga akhir Juni 2026, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, namun penetapan tersangka masih belum terlihat jelas.
Perkara yang mencakup tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 ini disebut berfokus pada upaya penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, durasi penyidikan yang telah berjalan berbulan-bulan memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas dan ketegasan penegakan hukum.
Pemeriksaan Berlapis, Arah Kasus Masih Abu-abu Penjabat Kepala Desa Hara Banjar Manis, Supriyadi, kembali memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejari Lampung Selatan, Senin (29/6/2026). Ia membenarkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara masif, melibatkan aparatur desa aktif hingga pihak pemborong atau kontraktor kegiatan desa.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini intinya untuk menghitung kerugian negara. Kami dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran desa dari tahun 2022 sampai 2024. Bahkan, anggaran 2025 juga sempat disinggung,” ujar Supriyadi kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran dana yang masih dikuasai mantan kepala desa, Syahruddin. Namun hingga kini, belum ada kepastian jadwal pemanggilan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Ironisnya, Supriyadi mengaku telah berulang kali diperiksa sebagai saksi selama sekitar sembilan bulan terakhir, tanpa kejelasan progres akhir perkara.
Publik Menekan Jangan Biarkan Kasus Menggantung Lambannya perkembangan perkara memicu reaksi keras dari masyarakat. Herman, tokoh masyarakat Desa Hara Banjar Manis, menyatakan bahwa warga tidak ingin kasus ini berhenti pada pemeriksaan saksi semata.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pemeriksaan berulang, tapi tidak ada ketegasan. Ini sudah terlalu lama,” tegas Herman.
Ia menambahkan, masyarakat kini menggantungkan harapan pada 15 Juli 2026, tanggal yang sebelumnya disinyalir sebagai momentum penting oleh pihak kejaksaan untuk membuka perkembangan signifikan kasus tersebut.
“Kalau tidak ada kejelasan, ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Surat Pemanggilan Ada, Tersangka Belum Juga Diketahui, Kejari Lampung Selatan telah menerbitkan Surat Pemanggilan Nomor B-3306/A.8.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026, yang ditujukan kepada sejumlah pihak guna memperkuat pembuktian.Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait arah akhir penyidikan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan aparat penegak hukum.
Publik menanti apakah proses panjang ini akan berujung pada kejelasan hukum, atau justru kembali mengendap tanpa kepastian.
Tanggal 15 Juli 2026 kini menjadi penanda penting. Bagi warga Desa Hara Banjar Manis, hari itu diharapkan bukan sekadar janji, melainkan titik balik menuju terang benderang penegakan keadilan(red)
