![]()
LAMPUNGID.COM, LAMPUNG – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan praktik usaha migas ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
Sebanyak 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran pada proses tahap II, Jumat (5/6/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026 lalu.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yuni, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, seluruh tersangka kini berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan dan sementara ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob saat menggerebek tiga lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 8 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan dalam ratusan tandon dan tangki penampungan. Selain BBM, aparat juga mengamankan berbagai sarana pendukung, seperti kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta sejumlah dokumen terkait aktivitas distribusi ilegal.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyalahgunaan BBM terbesar di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026 dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuni.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau usaha migas ilegal di lingkungan sekitar guna mendukung tata kelola energi yang adil dan berkeadilan.(Red.HP)
