Lampung Selatan, LAMPUNGID.Com— Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. BKD menegaskan, ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Lampung Selatan, Eko Junaedi Prabowo, menyampaikan bahwa perselingkuhan termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Perselingkuhan termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, bahkan sampai pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Eko, Rabu (6/11/2025).
Ia menambahkan, BKD tidak akan mentolerir perilaku yang mencoreng integritas ASN. Sebagai aparatur negara, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.
“Kami berharap seluruh ASN di Lampung Selatan dapat menjaga profesionalitas dan kehormatan diri. Jangan coba-coba melanggar, karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BKD Lampung Selatan memastikan telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait serta Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang muncul.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait dan Inspektorat. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat dinas, dan kami menunggu hasilnya bersama Inspektorat,” tambahnya.
BKD menegaskan, setiap laporan akan ditindak sesuai prosedur. Keputusan sanksi akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Dengan adanya peringatan keras ini, BKD berharap seluruh ASN di Lampung Selatan semakin disiplin, berintegritas, dan menjaga nama baik instansi.(Red)
