Dugaan Intimidasi Wartawan di Palas Kian Panas, LBH Pandawa 12: DPRD dan Partai Tak Boleh Tutup Mata

Hendra Wijaya
3 Min Read
Oplus_16908288

LampungID.com, Lampung Selatan — Kasus dugaan intimidasi dan perampasan handphone wartawan oleh salah satu anggota DPRD Lampung Selatan terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Setelah berbagai kalangan pers bersuara, kini giliran lembaga hukum angkat bicara, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12, sekaligus Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung, Burhanuddin, S.H.I., M.Pd., dengan tegas menyatakan bahwa tindakan perampasan alat kerja jurnalis apapun alasannya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar demokrasi dan kebebasan informasi.

“Kami amat menyayangkan sikap perampasan HP awak media oleh salah satu anggota DPRD Lampung Selatan. Di era keterbukaan seperti sekarang, wartawan bekerja bukan hanya dengan pena, tetapi dengan ponsel yang menjadi alat utama dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Burhanuddin kepada media, Jumat (7/11/2025).Menurut Burhanuddin, tindakan seperti itu tidak bisa ditoleransi hanya dengan klarifikasi atau alasan spontanitas di lapangan.Ia menegaskan, handphone adalah aset utama jurnalis, dan perampasan terhadapnya berarti menghalangi kerja pers serta melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi.

- Advertisement -

“Kalau HP-nya dirampas, itu bukan sekadar barang disita, tapi separuh nyawa kerja jurnalistik ikut dirampas,” tegasnya.Burhanuddin juga mengingatkan bahwa tindakan perampasan bukan hanya persoalan etika, tapi berpotensi menjadi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan insiden kecil. Ada aspek hukum dan tanggung jawab publik di dalamnya. Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan serta partai politik tempat anggota tersebut bernaung untuk bertindak tegas. Jangan ada kesan lembaga perwakilan rakyat kebal dari etika dan hukum,” tandasnya.LBH Pandawa 12, lanjut Burhanuddin, siap memberikan pendampingan hukum penuh bagi jurnalis yang merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut.

“Kami siap mendampingi awak media yang menjadi korban. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah hiruk pikuk politik lokal. Ini soal keberanian menegakkan prinsip kebebasan pers,” tegasnya.Burhanuddin menilai, jika DPRD dan partai politik diam, maka publik akan menilai bahwa mereka ikut menormalisasi intimidasi terhadap pers.> “Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Kalau wartawan diintimidasi, alat kerjanya dirampas, dan dibiarkan tanpa sanksi, maka rusaklah kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,media masih berupaya mengonfirmasi Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan terkait desakan penindakan etik terhadap anggota dewan yang disebut dalam dugaan intimidasi tersebut.(Ar/mcl/Hp)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!