![]()
LampungID.Com, Sidomulyo – Aparat kepolisian dari Polsek Sidomulyo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial AK (47) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku ditangkap pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar AKP Peri Setiawan.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (15/4/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah ATM mini BRI Link. Saat itu, pelaku datang ke lokasi dan sempat meminjam telepon genggam milik korban yang sedang menjaga usaha.
Ketika korban lengah karena melayani pembeli lain, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan masuk ke area penyimpanan dan membobol laci uang.“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelas Kapolsek.
Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari uangnya raib kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi pelaku saat melakukan pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red)
