LSM PRO RAKYAT Jalani Pemeriksaan Legal Standing dalam Uji Materi UU 23 Tahun 2014

Redaksi
2 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,JAKARTA, Sabtu, 10 Januari 2026 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma hadir dan diterima langsung oleh majelis hakim untuk mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan awal.

Majelis hakim melakukan verifikasi terhadap aspek administratif dan substansi permohonan, serta menyampaikan sejumlah catatan dan arahan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemohon.

Arahan tersebut mencakup penyempurnaan dokumen permohonan agar selaras dengan ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

Menindaklanjuti nasihat majelis hakim, LSM PRO RAKYAT menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan berkas permohonan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk melengkapi dan menyempurnakan dokumen dimaksud.

Setelah tahapan perbaikan selesai, persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemanggilan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara tertib dan bertanggung jawab, serta mengawal jalannya uji materiil ini sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!