Hampir 7 Tahun Tinggal di Natar, WNA Myanmar Ditindak Imigrasi, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Hendra Wijaya
4 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM,NATAR– Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda menindak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang berdomisili di Desa Rulung Helok, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2026. Penindakan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, namun proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga identitas lengkap maupun keputusan akhir belum dapat dipublikasikan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi TIKIM) sekaligus Humas Kantor Imigrasi Kelas II Kalianda, Al Asari, membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

“Dasarnya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Untuk nama lengkap belum bisa saya sampaikan, setahu kami hanya WNA asal Myanmar,” ujarnya.

- Advertisement -

Saat ini pihaknya sedang mendalami data serta mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan, sekaligus meminta konfirmasi resmi terkait identitas dari Kedutaan Besar Myanmar di Indonesia.

“Kami pastikan dulu dan kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya sebelum menyampaikan informasi lengkap ke publik,” jelas Al Asari.

Disebut Tinggal Sejak 2019 dan Menikah dengan WNI

Informasi yang dihimpun menyebutkan WNA tersebut telah berada di wilayah Natar sejak sekitar tahun 2019, atau hampir tujuh tahun sebelum akhirnya ditindak. Ia juga dikabarkan telah menikah dengan warga negara Indonesia asal wilayah setempat.

Dugaan sementara menyebutkan WNA tersebut awalnya masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan, namun tetap bertahan di wilayah ini setelah masa izin berakhir sehingga berpotensi mengalami overstay. Namun, tanggal pasti berakhirnya izin serta status keimigrasian pasca-pernikahan masih sedang diverifikasi melalui dokumen resmi.

- Advertisement -

Pengawasan Orang Asing Libatkan Banyak Pihak

Lama keberadaan WNA tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan orang asing di Lampung Selatan. Menanggapi hal itu, Al Asari menegaskan pengawasan tidak dapat dilakukan Imigrasi secara sendiri, melainkan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan, BNN, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait lainnya.

“Setiap orang asing masuk lewat pemeriksaan imigrasi dengan visa atau izin sesuai tujuannya. Namun pergerakan mereka di berbagai wilayah tidak bisa dipantau secara langsung oleh petugas Imigrasi,” tegasnya.

- Advertisement -

Sistem pelaporan dari tempat penginapan juga menjadi salah satu jalur pemantauan, namun hanya berjalan optimal jika keberadaan WNA dilaporkan oleh pihak pengelola. Jika tidak tercatat dalam sistem, petugas tidak secara otomatis mengetahui keberadaan orang asing tersebut.

“Jika benar ada WNA tinggal tujuh tahun tanpa kami ketahui, itu bisa menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak terkait,” ujar Al Asari.

Penindakan Bermula dari Laporan Warga?

Dikabarkan penindakan bermula dari laporan masyarakat, namun pihak Imigrasi belum merinci kapan laporan diterima serta alur penindaklanjutan yang dilakukan. Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah penindakan murni hasil laporan warga, pemeriksaan rutin, atau koordinasi antarinstansi.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang menangani langsung kasus ini belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Pejabat terkait, Wisnu, saat ini sedang bertugas di wilayah Lampung Timur.

Pihak Imigrasi masih memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, riwayat keberadaan, serta status izin tinggal WNA tersebut. Segala bentuk sanksi atau tindakan akhir akan ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya soal penindakan terhadap seorang WNA, melainkan juga menjadi momentum mengevaluasi sinergitas antar instansi serta peran partisipasi masyarakat dalam menjaga kepatuhan aturan keimigrasian di daerah.

(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar