Wajah Baru Aturan Penataan Ulang Kewenangan Penahanan dalam KUHAP 2025

Redaksi
3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan mendasar terhadap pengaturan penahanan tersangka dan terdakwa.

Penahanan sebagai salah satu upaya paksa kini ditempatkan secara lebih ketat dalam kerangka due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Negara tidak lagi memberikan ruang terlalu luas bagi subjektivitas aparat penegak hukum, sebagaimana kerap dikritik dalam rezim KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981).

Perubahan pertama yang menonjol adalah pembatasan kewenangan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam KUHAP Lama, setiap penyidik termasuk PPNS pada prinsipnya memiliki kewenangan melakukan penahanan.

KUHAP Baru melalui Pasal 99 ayat (3) memperjelas bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. Pengecualian hanya diberikan kepada PPNS di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai ketentuan undang-undang. Ketentuan ini menegaskan diferensiasi kewenangan serta mencegah potensi penyalahgunaan upaya paksa.

- Advertisement -

Perubahan kedua berkaitan dengan jenis tindak pidana yang dapat dikenai penahanan. KUHAP Lama mensyaratkan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dengan pengecualian beberapa delik tertentu.

KUHAP Baru tetap mempertahankan ambang batas lima tahun, namun memperluas delik tertentu yang dapat dikenai penahanan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Delik tersebut antara lain penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap golongan penduduk, diskriminasi ras dan etnis, penghasutan melalui sarana teknologi informasi, penyiaran berita bohong, tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, hingga sejumlah tindak pidana konvensional seperti penganiayaan, pengancaman, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Perluasan ini menunjukkan penyesuaian hukum acara dengan perkembangan sosial dan teknologi.

Namun demikian, KUHAP Baru juga memperketat alasan objektif penahanan. Pasal 100 ayat (5) mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah, disertai keadaan konkret seperti mangkir dari panggilan penyidik, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi saksi, atau alasan keselamatan tersangka atas permintaan sendiri.

Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP Lama dan menjadi instrumen penting untuk menekan praktik penahanan sewenang-wenang.

- Advertisement -

Selain itu, penetapan penahanan oleh hakim kini wajib memuat identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat penahanan.

Penetapan tersebut juga harus diberitahukan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk paling lambat satu hari sejak penahanan dilakukan. Transparansi ini memperkuat hak atas informasi dan pengawasan publik.

Terakhir, KUHAP Baru secara eksplisit mengatur pembantaran penahanan. Masa perawatan terdakwa di rumah sakit tidak lagi dihitung sebagai masa penahanan, memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak diatur secara tegas.

- Advertisement -

Secara keseluruhan, perubahan aturan penahanan dalam KUHAP 2025 menunjukkan upaya negara menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia.

Penahanan tidak lagi semata-mata menjadi instrumen kekuasaan, melainkan upaya hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan proporsional. Sumber penulis: Bismo Jiwo Agung

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!