Jalan Provinsi Amblas Lumpuhkan Akses Palas–Sragi, Camat Penengahan Turun Gunung Atur Lalu Lintas

Hendra Wijaya
4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung selatan Akses utama Palas–Sragi lumpuh akibat amblasnya ruas jalan provinsi di Simpang Palas. Dua unit truk bermuatan terperosok di badan jalan, memicu kemacetan panjang dan memaksa aparat memberlakukan pengalihan arus lalu lintas. Peristiwa ini terjadi di depan pabrik tahu Dusun 5, Desa Keliling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/02/2026).

Dua kendaraan yang terjebak masing-masing adalah truk Fuso Hino BE 8172 SK bermuatan sekam padi yang mengalami Brake dragging angrem karena badan jalan amblas di bagian tengah, serta satu unit truk ringan BG 8227 UK bermuatan jagung yang tidak dapat melintas karena kondisi jalan yang ambles dan dinilai rawan ambruk.

Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas dari arah Belambangan menuju Palas sempat tersendat dan diberlakukan sistem buka-tutup. Untuk mengurai kemacetan, kendaraan roda empat dialihkan melalui jalur alternatif Kuripan–Banyurip–Batu Perahu–Sukaraja. Sementara kendaraan bertonase berat yang hendak menuju Palas diarahkan melintasi Umbul Liyoh–Lubuk Jukung–Tanjung Sari–Bangunan.

Camat Penengahan Hermawan, S.H., M.M. turun langsung ke lokasi bersama pejabat Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib/Kasat Pol PP Kecamatan Penengahan). Aparat kecamatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan lokasi serta mengatur arus lalu lintas guna mencegah kecelakaan lanjutan.

- Advertisement -

“Ekskavator sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk proses evakuasi kendaraan yang terjebak,” ujar Camat Hermawan saat ditemui di lokasi kejadian.

Keterangan tambahan disampaikan Erwin, sopirTruk Self Loader atau Truk Pengangkut Alat berat di wilayah tersebut. Ia mengatakan, kendaraan yang terjebak di lokasi telah tertahan selama dua malam karena belum adanya alat berat yang bisa masuk ke titik kejadian.

“Sudah dua malam kendaraan terjebak di lokasi tanpa evakuasi. Karena kasihan, kami akhirnya mengantar alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Posisi alat sebelumnya berada di Kunjir, Kecamatan Palas, untuk perbaikan bahu jalan,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, kondisi ruas jalan Belambangan–Palas memang dikenal memiliki struktur tanah yang labil. “Memang jalannya labil dan mudah bergerak, sehingga rawan amblas,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan jalan tidak hanya terjadi di satu titik. Hampir seluruh badan jalan penghubung antar kecamatan tersebut mengalami penurunan dan amblas, mulai dari Dusun Sampang, Desa Keliling, Kecamatan Penengahan hingga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi kendaraan bertonase besar dan pengguna jalan pada malam hari.

- Advertisement -

Situasi tersebut memicu keluhan keras dari warga. Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar segera turun tangan melakukan perbaikan permanen terhadap ruas jalan provinsi yang rusak berat tersebut.

“Sudah lama rusak, tapi tidak ada penanganan serius. Jalan provinsi ini kondisinya seperti jalan desa. Kalau terus dibiarkan, bisa makan korban,” ujar seorang warga setempat dengan nada kecewa.

Secara regulasi, tanggung jawab pemerintah provinsi dinilai tegas dan jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 mewajibkan pemerintah provinsi menjamin fungsi, kelayakan, dan keselamatan jalan provinsi, termasuk melakukan penanganan cepat terhadap kerusakan yang membahayakan pengguna.Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab penuh atas keselamatan prasarana lalu lintas.

- Advertisement -

Warga mengingatkan, apabila kondisi jalan rawan amblas ini terus diabaikan, potensi kecelakaan hingga korban jiwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara jalan.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!