![]()
LampungID. Com, Kalianda— Lemahnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pemerintah daerah kembali menjadi sorotan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada lemahnya pengawasan terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.
Satuan Tugas (Satgas) SPPG Kabupaten Lampung Selatan menyebut, hingga kini koordinasi teknis dari BGN masih minim, terutama dalam penyampaian informasi, pendampingan awal, serta pengawasan rutin terhadap dapur-dapur MBG yang telah beroperasi.
Satgas SPPG Lampung Selatan menegaskan bahwa Satgas daerah hanya memiliki peran pembinaan dan pengawasan, sementara kewenangan teknis sepenuhnya berada di bawah BGN. Namun, lemahnya komunikasi dan koordinasi tersebut menyebabkan pengawasan di lapangan berjalan tidak optimal.
“Banyak laporan masyarakat yang masuk terkait operasional SPPG, termasuk persoalan bau limbah yang menyengat. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dari hulu ke hilir belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Limbah Bermasalah, Koordinasi DLH Terabaikan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Bina Lingkungan (PPBL) DLH Lampung Selatan erdanda, mengungkapkan bahwa sejumlah SPPG belum melakukan koordinasi dengan DLH, padahal pengelolaan limbah dan IPAL merupakan kewajiban dasar sebelum dapur beroperasi.
Salah satunya adalah SPPG Kedaton 1 yang dikelola Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) dan berlokasi di Desa Kedaton 1, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Erdanda, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari pihak pengelola SPPG tersebut kepada DLH, baik dalam bentuk laporan pengelolaan limbah, dugaan pencemaran lingkungan, maupun pengelolaan sampah.
“Sampai sekarang belum ada koordinasi dan komunikasi dengan kami. Baik terkait laporan limbah, dugaan pencemaran, maupun persoalan sampah. Sesuai yang disampaikan oleh Kepala Dinas, memang belum ada laporan atau koordinasi dari pihak pengelola,” tegas Erdanda.
“Pengujian limbah tidak bisa dilakukan setahun sekali. Idealnya minimal dua kali dalam satu atau dua bulan karena kualitas limbah bisa berubah setiap proses produksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh SPPG seharusnya diperlakukan sebagai badan usaha yang wajib melaporkan pengelolaan limbah secara berkala tanpa menunggu adanya keluhan masyarakat.
Bangunan Beroperasi, Izin Menyusul
Dari sisi perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan Asnawi, S.E., M.M. mengungkapkan bahwa SPPG Kedaton 1 telah beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Nomor Induk Berusaha sudah ada, tetapi izin bangunan dan SLF belum. Pengajuan perizinan baru dilakukan setelah tim Satgas BGN turun ke lokasi,” kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Lampung Selatan.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah pada prinsipnya memberikan kemudahan dalam proses perizinan, baik untuk bangunan yang sudah berdiri maupun yang masih dalam tahap perencanaan.
Dinkes Temukan Catatan Sanitasi
Dinas Kesehatan Lampung Selatan memastikan air konsumsi dapur MBG SPPG Kedaton 1 layak, namun tetap menemukan sejumlah catatan penting, mulai dari pemisahan toilet hingga penataan bahan pangan yang belum sesuai standar sanitasi. jelas didik setiawan kabid binkesmas.
Temuan ini semakin menegaskan bahwa pengawasan lintas sektor belum dilakukan secara menyeluruh sejak awal operasional dapur.
BGN Akui Evaluasi, Publik Menunggu Tindakan Nyata
Koordinator Wilayah BGN Lampung Selatan, Alfarizi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan bersama Satgas MBG dan mendorong pengelola dapur untuk memperbaiki IPAL serta melengkapi perizinan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan lemahnya sistem pengawasan dan minimnya koordinasi sejak awal pendirian dapur MBG.
Program Strategis Nasional, Bukan Sekadar Formalitas
Sebagai program strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, Program Makan Bergizi Gratis dituntut tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tertib administrasi, patuh lingkungan, dan aman bagi kesehatan masyarakat.
Publik berharap BGN tidak sekadar hadir saat muncul polemik, melainkan membangun sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar program MBG benar-benar berorientasi pada pemenuhan gizi dan perlindungan anak, bukan sekadar target serapan anggaran.
(Red.Tim)
