Polsek Candipuro Bongkar Komplotan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LampungID.COM, Candipuro— Jajaran Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di teras samping rumah korban yang berada di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.

Korban, Vebri Prayoga, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dengan nomor polisi B 6342 KMC yang saat itu terparkir di samping rumah. Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada pagi hari setelah sebelumnya tertidur di dalam rumah.

- Advertisement -

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial P (19), warga Desa Trimomukti.

Dari hasil interogasi, P mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya. Polisi kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, yakni AJ (19), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Sementara satu pelaku lain berinisial D hingga kini masih dalam pengejaran petugas.Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Lampung Selatan.

“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” ujar Ali saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).

- Advertisement -

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi, serta satu bilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga. Namun, hingga saat ini sepeda motor milik korban masih belum ditemukan.

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sebilah celurit yang dibawa saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi jika kepergok warga,” lanjut Ali.

Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa salah satu tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lain di beberapa lokasi di Lampung Selatan sejak tahun 2025 hingga 2026. Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Para pelaku mengakui hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red.Hms)

Share This Article
Tidak ada komentar