Kawal Kepulangan Mbah Mujiran, Wabup Syaiful Anwar Pastikan Pemkab Lampung Selatan Jamin Hak Sosial Sang Kakek

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM, Kalianda — Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga, Senin (25/5/2026).

Mbah Mujiran, yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I, memperoleh penangguhan penahanan setelah permohonan yang diajukan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid selaku Terdakwa I.

Dengan keputusan tersebut, Mbah Mujiran untuk sementara dapat kembali ke rumah sembari menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

- Advertisement -

Proses pemulangan berlangsung lancar dan penuh haru. Setelah dilakukan serah terima administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 16.00 WIB, Mbah Mujiran bersama Nur Wahid dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum akhirnya diantar kembali ke rumah.

Momen kepulangan tersebut turut dikawal langsung oleh M. Syaiful Anwar, Wakil Bupati Lampung Selatan, bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait. Kehadiran pemerintah daerah ini menjadi bentuk nyata perhatian dan komitmen dalam mengawal proses penyelesaian perkara secara humanis.

Suasana haru tak terbendung saat keluarga menyambut kepulangan Mbah Mujiran. Sarinah, anak kandung Mujiran, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang selama ini mengawal proses hukum ayahnya.

“Alhamdulillah, semua pihak membantu kami. Terima kasih kepada Pak Bupati, kepala desa, camat, serta para pendamping hukum yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Semoga semuanya diberikan kesehatan, umur panjang, dan kesuksesan,” ujar Sarinah.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya manajemen PTPN yang telah membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, proses tersebut merupakan hasil komunikasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga pihak perusahaan.

- Advertisement -

“Berkaitan dengan hal ini, Bapak Doni, CEO Danantara, juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTPN untuk memberikan pemaafan atas peristiwa yang dialami oleh Mbah Mujiran,” ungkap Syaiful.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memastikan pemenuhan hak-hak sosial Mbah Mujiran, termasuk bantuan sosial yang menjadi haknya.

“Pemerintah daerah akan memastikan kembali bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai ketentuan. Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memikirkan keberlangsungan hidup beliau ke depan,” tambahnya.

- Advertisement -

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Lampung Selatan turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang konsisten mengawal perkembangan kasus ini hingga terbukanya ruang penyelesaian melalui restorative justice.

Meski telah memperoleh penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Mbah Mujiran belum sepenuhnya berakhir. Putusan akhir perkara tersebut akan ditentukan melalui sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juni 2026 mendatang.(red.)

Share This Article
Tidak ada komentar