![]()
LAMPUNGID.COM, Bandar Lampung — Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN) menyoroti dugaan penahanan ijazah oleh pihak SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung, yang diduga menghambat hak seorang alumni untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Alumni tersebut diketahui bernama Yuke Ardana (20), lulusan Tahun Ajaran 2024/2025, putri dari Hardi (38), warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Yuke mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan melalui jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) lantaran ijazahnya belum diberikan pihak sekolah.
Saat mendatangi sekolah untuk meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai syarat administrasi pendaftaran, permintaan tersebut disebut belum dapat dipenuhi. Pihak keluarga menyebutkan bahwa sekolah meminta pelunasan tunggakan biaya pendidikan sekitar Rp2 juta dari total tunggakan Rp4 juta sebelum dokumen diberikan.
Kondisi ini menjadi beban berat bagi keluarga. Ayah Yuke sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas di kawasan Jalur Dua, depan Telkom Bandar Lampung, dengan penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan harian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN), Aminudin, S.P., menegaskan bahwa apabila benar terjadi penahanan ijazah karena tunggakan biaya pendidikan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan etika.
“Ijazah adalah hak mutlak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Hak pendidikan tidak boleh terhambat oleh persoalan ekonomi. Sekolah wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dan mematuhi regulasi pemerintah,” tegas Aminudin, Sabtu (13/6/2026).
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 61, yang menyatakan bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik.
Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2) secara tegas melarang satuan pendidikan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.
Aminudin juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat mengikat, baik dari sisi jumlah maupun jangka waktu.
“Jika terdapat sengketa pembayaran antara sekolah dan orang tua siswa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, tanpa mengorbankan hak dasar peserta didik,” ujarnya.
Lebih lanjut, For WIN menyatakan akan mengawasi sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, khususnya yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar tidak melakukan praktik yang merugikan siswa.
Selain dugaan penahanan ijazah, Aminudin mengungkapkan pihaknya juga tengah mendalami dugaan penyimpangan dana BOS serta dugaan pemotongan atau perampasan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa.
Menurutnya, praktik penahanan ijazah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, bahkan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan
Kategori maladministrasi sebagaimana penilaian Ombudsman Republik Indonesia, dengan ancaman sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penundaan bantuan pemerintah, hingga pencabutan izin operasional sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan lulusan sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan, namun terhambat oleh dokumen kelulusan yang semestinya menjadi hak dasar peserta didik.
Sumber: Rilis resmi Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN)
Redaksi
