![]()
LampungID.Com, Kalianda — Ketua Forum Studi dan Advokasi Masyarakat Lampung Selatan (FUSVOMALS), Ainul Fajri, S.Sos., menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan pembangunan, termasuk pengembangan energi panas bumi (geothermal), selalu memiliki dua sisi, yakni potensi manfaat dan risiko dampak. Karena itu, masyarakat tidak berada pada posisi untuk secara sepihak menilai baik atau buruknya suatu proyek tanpa dasar kajian ilmiah yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ainul, hal yang harus dihindari adalah berkembangnya opini liar di tengah masyarakat yang tidak bersumber dari kajian ilmiah, melainkan dari asumsi, informasi sepihak, atau narasi yang belum terverifikasi. Dari sisi positif, keberadaan perusahaan pengembang geothermal dinilai berpotensi mendukung pemenuhan kebutuhan listrik, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.
Namun demikian, Ainul menegaskan bahwa potensi manfaat tersebut tidak boleh menutup mata terhadap risiko dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas eksplorasi panas bumi. Dampak seperti pencemaran udara, pencemaran air, terganggunya sumber daya air, serta kerusakan ekosistem hutan harus menjadi perhatian serius sejak awal.
“Karena itu, yang paling penting adalah melakukan kajian yang mendalam dan objektif untuk menilai mana yang lebih besar antara manfaat dan mudaratnya. Penilaian tersebut hanya bisa dijawab melalui kajian para pakar, dokumen AMDAL yang sah, serta mekanisme resmi yang transparan dan dapat diawasi publik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya terburu-buru menolak maupun mendukung. Apabila setelah dikaji secara ilmiah proyek ini terbukti lebih banyak memberikan manfaat dan dampak lingkungannya dapat dikendalikan secara ketat, maka pengembangannya dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan tidak terkendali, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicarikan alternatif lain, seperti pengembangan energi terbarukan berbasis tenaga surya yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Ainul juga mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak anarkis akibat isu yang tidak jelas, dan sebaliknya tidak memberikan dukungan secara membabi buta karena kepentingan tertentu. Sikap kritis, rasional, dan berlandaskan kepentingan bersama harus dikedepankan dalam menyikapi rencana pembangunan di kawasan Gunung Rajabasa.
Terkait klaim perizinan, pihak perusahaan menyebutkan bahwa area yang akan digunakan sekitar 19 hektare. Ainul menilai, jika dibandingkan dengan luas kawasan Gunung Rajabasa yang mencapai ribuan hektare, angka tersebut memang terlihat kecil. Namun yang perlu menjadi perhatian serius adalah potensi perluasan area di kemudian hari. Pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa eksplorasi panas bumi kerap berpindah titik apabila satu lokasi tidak berhasil, sehingga berisiko memperluas area terdampak dan meningkatkan kerusakan hutan.
Saat ini, kegiatan perusahaan disebut masih terbatas pada pembangunan fasilitas pendukung dan belum memasuki tahap eksplorasi pengeboran. Meski demikian, Ainul menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh menunggu hingga eksplorasi dimulai.
“Jangan menunggu dampak terjadi baru bereaksi. Antisipasi dan pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, termasuk membuka akses informasi perizinan, AMDAL, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada publik,” tegasnya.
Sebagai alumni angkatan 1987 FISIP Universitas Lampung yang telah berkiprah luas di berbagai sektor advokasi sosial dan kebijakan publik, Ainul menekankan bahwa setiap rencana pembangunan atau eksploitasi sumber daya alam harus ditempatkan dalam koridor hukum, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
Menurutnya, lemahnya pengawasan pasca-izin kerap menjadi celah terjadinya pelanggaran lingkungan dan konflik sosial. Karena itu, ia mendorong keterlibatan akademisi, ahli lingkungan, serta masyarakat adat dan lokal dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan ekosistem dan hak masyarakat. Negara wajib hadir memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(Red)
