DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Hendra Wijaya
2 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM Kalianda— DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran anggota DPRD, serta para kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif itu selanjutnya menjadi dasar untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga penyusunan dan penetapan Perubahan APBD 2026.Dalam proses pembahasan KUPA-PPAS, DPRD menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, serta tepat sasaran.Kondisi fiskal daerah yang terbatas menuntut agar setiap program dan kegiatan yang masuk dalam Perubahan APBD benar-benar memiliki skala prioritas dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

- Advertisement -

Nota kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi bentuk kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menentukan arah kebijakan anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.Meski demikian, penandatanganan tersebut bukanlah akhir dari proses pembahasan anggaran.

Tahapan selanjutnya tetap membutuhkan pembahasan secara cermat sekaligus pengawasan yang kuat agar setiap anggaran yang telah direncanakan dapat diterjemahkan secara optimal ke dalam program pembangunan dan pelayanan publik.

DPRD juga menilai kualitas APBD tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari sejauh mana penggunaan anggaran tersebut mampu memberikan manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan berikutnya berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.(Red/Hm)

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar