![]()
LAMPUNGID.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga terobosan tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung dalam waktu lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan secara keseluruhan maksimal dalam 10 hari efektif.
Adapun transformasi ketiga menyasar aspek organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.
Nusron menegaskan transformasi pelayanan publik merupakan suatu keharusan agar pemerintah mampu memberikan pelayanan yang semakin responsif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara sehingga pemerintah dan aparatur negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan komitmen terhadap pelaksanaan layanan baru tersebut, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani pakta secara langsung, masing-masing dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi.
Nusron mengatakan inti dari inovasi tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan ketika mengurus administrasi pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.
Peluncuran transformasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Hadir pula jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Kementerian ATR/BPN berharap tiga transformasi tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pemerintah.(Red/Nb)
