![]()
LAMPUNGID.COM, KALIANDA – Senin, 14 September 2026 – Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Lampung Selatan turun langsung meninjau lokasi pembangunan berupa pemasangan pondasi dan pekerjaan timbunan yang berada di depan RSIA Hidayah Ibu, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Peninjauan lapangan tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Kalianda.
Dalam peninjauan tersebut, tim terlebih dahulu melihat kondisi fisik pekerjaan di lokasi, termasuk pemasangan pondasi, pekerjaan pengerukan dan timbunan tanah, serta posisi area pembangunan yang berada di sekitar aliran sungai.
Tim kemudian melakukan pengecekan terhadap lahan yang sedang dikerjakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah luas lahan yang digunakan untuk pembangunan.
Hal tersebut penting untuk memastikan posisi pekerjaan terhadap aliran sungai sekaligus mengetahui apakah terdapat bagian pembangunan yang masuk atau mengenai kawasan sempadan sungai.
Pada saat pengecekan berlangsung, tim juga meminta keterangan dan dokumen kepada pihak yang berada di lokasi dan disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Namun, perwakilan yang berada di lokasi, Dikdik, belum dapat memberikan keterangan secara rinci kepada tim. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan dan pembangunan juga belum dapat ditunjukkan saat peninjauan, di antaranya dokumen kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) serta dokumen perizinan pembangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan klarifikasi Tim Gakda. Belum ditunjukkannya dokumen saat peninjauan tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai status kepemilikan maupun perizinan, karena masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sempadan Sungai Masih Dalam Tahap Verifikasi
Dalam proses peninjauan, persoalan sempadan atau garis sempadan sungai (GSS) juga belum langsung disimpulkan oleh Tim Gakda.
Tim perlu memastikan terlebih dahulu berapa luas lahan pembangunan dan bagaimana posisi pekerjaan terhadap aliran sungai.
Untuk memastikan hal tersebut, Tim Gakda akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan guna mendapatkan pemeriksaan dan keterangan teknis mengenai kondisi lokasi.
Karena itu, hingga proses pengukuran, pemeriksaan dan koordinasi selesai dilakukan, belum dapat dipastikan apakah pembangunan tersebut berada di luar kawasan sempadan sungai atau terdapat bagian pekerjaan yang mengenai kawasan sempadan.
Pemilik Rumah Makan Ragil Sampaikan Keluhan
Di tengah peninjauan tersebut, Pak Yoko selaku pemilik Rumah Makan Ragil, yang bangunannya berada tepat di samping lokasi proyek, turut menyampaikan keluhan kepada pihak terkait.
Yoko mengaku merasa terdampak oleh aktivitas pembangunan, khususnya setelah adanya pengerukan menggunakan alat berat di sekitar bangunan miliknya.
Menurut Yoko, pekerjaan pengerukan tersebut membuat bagian pondasi rumahnya terlihat seperti kehilangan tumpuan atau “menggantung”.
Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Menurutnya, sebelumnya juga terdapat penyampaian bahwa akan dilakukan penambahan atau penguatan pondasi di sisi rumahnya.
Namun, hingga peninjauan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, menurut Yoko, langkah tersebut belum dilakukan.
Yoko berharap pihak pengelola pekerjaan segera memberikan perhatian terhadap kondisi pondasi tersebut, terutama menyangkut keselamatan bangunan yang berada tepat di samping area pekerjaan.
Debu Proyek Juga Dikeluhkan
Selain kondisi pondasi, Yoko juga menyampaikan keluhan terkait debu yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penyiraman untuk mengurangi debu dari aktivitas pekerjaan.
Kondisi tersebut, menurut Yoko, cukup mengganggu aktivitas Rumah Makan(red/Tm)
