Pemkab Lampung Selatan: Kasus Mujiran Berakhir Damai, PTPN 1 Beri Keadilan Restoratif Tanpa Syarat

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM,Kalianda — Kasus hukum yang menjerat Mujiran (72), warga Kabupaten Lampung Selatan, resmi berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif tanpa syarat. Penyelesaian ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara PTPN 1 Regional 7, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta Kejaksaan Negeri Kalianda.

Melalui serangkaian pertemuan dan pembahasan intensif, ketiga pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif tanpa persyaratan apa pun. Dengan keputusan tersebut, Mujiran dipastikan segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

- Advertisement -

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari hukum, sosial, hingga nilai-nilai kemanusiaan. Pihak PTPN 1 selaku pemilik hak atas kebun karet bersikap arif dengan tidak melanjutkan tuntutan pidana, mengingat kondisi terdakwa yang lanjut usia, renta, sering sakit, serta latar belakang ekonomi yang mendesak.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Radityo Egi Pratama berperan aktif menjembatani komunikasi antar pihak, sementara Kejaksaan Negeri Kalianda bertindak sebagai penengah dan pengawas agar penyelesaian tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, namun tetap mengedepankan keadilan substantif.

“Kami sangat mengapresiasi langkah bijak PTPN 1 serta dukungan penuh Kejari Kalianda. Koordinasi berjalan sangat baik. Kami sepakat bahwa mempertahankan proses hukum terhadap seorang kakek renta tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terlebih perbuatan tersebut dilakukan demi menyambung hidup keluarga,” ujar Bupati Egi usai pertemuan di Kejari Kalianda, Jumat (23/5/2026).

Bupati Egi juga menegaskan bahwa keadilan restoratif yang diberikan bersifat murni tanpa syarat, tanpa tuntutan ganti rugi maupun persyaratan tambahan, semata-mata dilandasi rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial.

Kabar gembira ini menjadi penutup yang menyejukkan bagi kasus yang sempat menyita perhatian publik nasional. Mujiran dipastikan akan segera dipulangkan setelah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan.

- Advertisement -

Pada Senin (25/5/2026), Mujiran dijadwalkan kembali bertemu dengan istri tercinta serta kedua cucunya yang telah lama menanti di rumah, untuk menjalani sisa masa tua dengan tenang dan damai bersama keluarga.

Penyelesaian ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan aparat penegak hukum mampu menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana, di mana hukum tetap ditegakkan, namun nilai-nilai kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama.(Red)

- Advertisement -
Share This Article
Tidak ada komentar