AWPI Lampung Selatan Apresiasi Polda Lampung Usut Proyek Masjid Agung Mesuji Rp75 Miliar: Kawal Sampai Tuntas, Jangan Sampai Jadi Proyek Mangkrak Berbalut Korupsi

Hendra Wijaya
6 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM,bandar lampung– Langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji senilai Rp75 Miliar ke tahap penyidikan mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan.

Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan menilai langkah Polda Lampung tersebut adalah langkah berani, profesional, dan penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dalam proyek bernilai besar dan menyangkut simbol religi umat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menjadi bancakan.

Proyek Rp75 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan

- Advertisement -

Perkembangan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dalam ekspose sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji telah resmi meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dan adanya peristiwa pidana.

Dalam ekspose tersebut, AKBP Yusriandi didampingi pejabat Humas Polda Lampung.

Untuk penanganan perkara, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerbitkan dasar hukum penyidikan berupa Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga perkembangan terakhir belum ada tersangka yang ditetapkan. Polda Lampung masih sangat hati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

- Advertisement -

“Belum menetapkan tersangka. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti,” kata Yusriandi sebagaimana dikutip Kupas Tuntas pada 23 September 2026.

Tidak Hanya Fisik, Perencanaan dan Tender Juga Didalami – Libatkan Ahli Polban

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tidak hanya memeriksa pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang diduga mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi.

Tahap perencanaan proyek dan proses pemilihan penyedia atau tender juga menjadi bagian krusial yang didalami secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh apakah sejak awal proyek ini sudah didesain untuk kepentingan tertentu, ada pengaturan tender, atau mark-up anggaran.

- Advertisement -

Untuk memperkuat pemeriksaan aspek teknis yang sangat kompleks, Polda Lampung melibatkan tenaga ahli konstruksi independen dan kredibel dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).

Keterlibatan ahli Polban tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menilai aspek teknis pekerjaan konstruksi secara objektif, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, dan kondisi faktual pekerjaan di lapangan.

Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP – Pagu Bukan Kerugian

Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan mengingatkan publik agar tidak salah persepsi. Nilai pagu proyek sebesar Rp75 miliar tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara.

Pagu anggaran merupakan nilai yang dialokasikan untuk proyek, sedangkan kerugian negara harus dibuktikan melalui audit investigatif dan penghitungan resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Polda Lampung selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut secara akurat dan akuntabel.

Sampai saat ini, belum ada angka resmi kerugian negara yang diumumkan terkait proyek Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji.

Pernyataan Sikap AWPI Lampung Selatan

Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan Hydatur Ridwan, menegaskan dukungannya:

“Kami dari AWPI Lampung Selatan sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah menaikkan status kasus Masjid Agung Mesuji senilai Rp75 miliar ini ke tahap penyidikan. Ini membuktikan Polda Lampung serius mengawal uang rakyat. Proyek rumah ibadah seharusnya menjadi ladang amal, bukan ladang korupsi. Kami minta usut tuntas dari hulu ke hilir, dari siapa yang merencanakan, siapa yang memenangkan tender, sampai siapa yang mengerjakan di lapangan.”

“Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti ada pelanggaran hukum dan merugikan negara, seret pelakunya ke pengadilan. Jika tidak terbukti, berikan kepastian hukum. Masyarakat Mesuji dan Lampung menunggu kejelasan nasib Masjid Agung kebanggaan mereka,” tambahnya.

AWPI Lamsel juga berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu, siapapun bekingnya.

Polda Lampung Masih Kumpulkan Alat Bukti

Saat ini penyidikan masih berlangsung intensif. Penyidik mengumpulkan dokumen kontrak, memeriksa pihak-pihak terkait mulai dari PPK, Pokja ULP, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, hingga pihak Dinas terkait, mendalami proses pengadaan, serta melakukan pemeriksaan aspek teknis dengan melibatkan ahli konstruksi.

Koordinasi dengan BPKP juga diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara serta besaran kerugian apabila memang ditemukan.

Dengan nilai pagu mencapai Rp75 miliar, penanganan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji menjadi atensi publik se-Lampung. Apresiasi AWPI Kabupaten Lampung Selatan, terhadap langkah Polda Lampung menjadi dorongan moral agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kini, publik menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui secara jelas pelaksanaan proyek tersebut, ada atau tidaknya kerugian negara, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan tindak pidana korupsi.

Tim Redaksi / Humas DPC AWPI Lampung Selatan

Share This Article
Tidak ada komentar