AWPI Lampung Selatan Desak PLN Sidomulyo Transparan, Hak Pelanggan Jangan Diabaikan

6 Min Read

LAMPUNGID.COM Kalianda— Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan menyoroti berkembangnya berbagai dugaan persoalan pelayanan kelistrikan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya para petani. AWPI mendesak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sidomulyo melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat pengawasan petugas di lapangan, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, yang menilai berbagai keluhan dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik harus menjadi perhatian serius manajemen PLN. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dijawab melalui klarifikasi normatif, tetapi membutuhkan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“PLN Sidomulyo jangan berhenti pada klarifikasi normatif. Kami mendesak transparansi, evaluasi menyeluruh, dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Minimnya sosialisasi jangan menjadi celah penyalahgunaan kewenangan hingga hak pelanggan, khususnya petani, terabaikan. Masyarakat membutuhkan kepastian prosedur, bukti pembayaran resmi, dan perlindungan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Hydatur saat menyampaikan sikap AWPI Kabupaten Lampung Selatan.

Ia menambahkan, pemberitaan yang berkembang di ruang publik harus dipandang sebagai peringatan dini bagi manajemen untuk segera mengevaluasi pelayanan dan merespons keluhan masyarakat secara serius.

“AWPI memandang berita yang beredar di ranah publik sebagai sinyal peringatan yang harus segera disikapi oleh manajemen ULP PLN Sidomulyo. Jangan sampai keluhan masyarakat yang tidak segera ditangani berkembang menjadi konflik sosial yang semakin meluas. Kami mendesak langkah cepat, transparan, dan terukur untuk menjawab keresahan publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PLN,” tegas Hydatur mewakili AWPI Kabupaten Lampung Selatan.

Dugaan Masalah P2TL dan Pembayaran Denda Perlu Ditelusuri

Sorotan AWPI muncul di tengah pemberitaan mengenai pencabutan kWh meter milik petani serta pengakuan sejumlah pelanggan terkait pembayaran tagihan susulan atau denda Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) yang mekanisme administrasinya dipertanyakan.

Sebelumnya, Supervisor Transaksi Energi (TE) Binsar Albert Papaga menyampaikan bahwa dugaan kesalahan prosedur pada sebagian instalasi pelanggan berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak yang mengaku sebagai biro jasa, agensi, maupun tukang listrik. Menurut keterangannya, pihak-pihak tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi pelaksana di lapangan.

Menanggapi hal itu, Hydatur menyatakan bahwa dugaan keterlibatan pihak ketiga harus ditelusuri secara menyeluruh. Namun, penjelasan tersebut juga perlu diikuti evaluasi terhadap mekanisme pengawasan, verifikasi instalasi, dan sosialisasi aturan oleh PLN.

“Jika memang ada pihak yang mengurus pemasangan atau instalasi di luar mekanisme resmi, persoalan itu harus ditelusuri sampai jelas. Namun, evaluasi juga perlu mencakup bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana pelanggan memperoleh informasi mengenai prosedur resmi. Jangan sampai masyarakat menanggung kerugian akibat ketidakjelasan yang tidak mereka pahami,” demikian sikap AWPI yang disampaikan Hydatur.

AWPI turut menyoroti pemberitaan yang memuat pengakuan pelanggan mengenai pembayaran denda secara tunai maupun melalui mekanisme cicilan kepada pihak yang dikaitkan dengan supervisor Transaksi Energi. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi sehingga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.

AWPI meminta Manager ULP PLN Sidomulyo, Rio Herlambang, memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penetapan tagihan susulan, prosedur pencabutan kWh meter, tata cara pembayaran, penerbitan bukti transaksi, serta saluran pengaduan yang dapat diakses pelanggan.

Menurut AWPI, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, PLN harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan yang beredar tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional untuk melindungi hak semua pihak.

Minim Sosialisasi Jangan Menjadi Celah Penyimpangan

AWPI menilai, minimnya sosialisasi mengenai peraturan kelistrikan dan prosedur P2TL berpotensi membuat pelanggan tidak memahami hak, kewajiban, serta mekanisme keberatan ketika menghadapi pemeriksaan atau tagihan susulan.

Masyarakat perdesaan, khususnya petani yang menggunakan listrik untuk menunjang kegiatan pertanian, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pemasangan, perubahan peruntukan, pemeriksaan instalasi, kategori pelanggaran, hingga mekanisme penetapan dan pembayaran tagihan susulan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelanggan juga perlu mengetahui identitas petugas, dasar penugasan, hasil pemeriksaan, dan dokumen yang menjadi dasar tindakan terhadap instalasi mereka. Setiap pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti transaksi yang sah agar dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.

AWPI menegaskan bahwa penertiban penggunaan listrik tetap harus dilaksanakan sesuai aturan. Namun, penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan edukasi, kepastian prosedur, dan perlindungan hak konsumen.

AWPI Desak Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

AWPI Kabupaten Lampung Selatan mendorong ULP PLN Sidomulyo membuka informasi yang relevan bagi pelanggan mengenai prosedur P2TL dan Opal, termasuk dasar perhitungan tagihan susulan, mekanisme pembayaran, bukti transaksi, prosedur pengajuan keberatan, serta jalur pengaduan resmi.

Transparansi tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan mengenai informasi yang secara sah dikecualikan. Namun, prinsip kerahasiaan tidak semestinya menghalangi pelanggan memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan tagihan dan proses penanganan pengaduannya.

AWPI juga meminta manajemen PLN mengevaluasi pelayanan dan pengawasan petugas di lapangan, meningkatkan sosialisasi hingga tingkat desa, serta memastikan setiap pengaduan pelanggan dicatat dan ditindaklanjuti secara jelas.

Bagi AWPI, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut denda atau pencabutan kWh meter, melainkan juga kepastian hukum, keadilan pelayanan, dan perlindungan hak masyarakat. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan diselesaikan melalui saling tuding.

AWPI berharap manajemen ULP PLN Sidomulyo di bawah pimpinan Rio Herlambang segera memberikan penjelasan yang menyeluruh sekaligus menunjukkan langkah nyata untuk membenahi pelayanan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi yang menyeluruh dari manajemen ULP PLN Sidomulyo masih perlu diperoleh. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak PLN maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.

(Tim )

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version