LAMPUNGID.COM, Kalianda – Pengelolaan aset daerah yang transparan dan pembangunan jalan berkualitas tidak cukup hanya diatur melalui regulasi. Pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi faktor penting untuk memastikan kekayaan publik terjaga dan anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Kedua Ranperda tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola kekayaan daerah, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang layak.
Dalam pengelolaan barang milik daerah, regulasi diperlukan untuk memastikan tertib administrasi, kejelasan status aset, optimalisasi pemanfaatan, serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan daerah.
Aset pemerintah bukan sekadar catatan inventaris, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga, dikelola secara transparan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pelayanan serta pembangunan daerah.
Karena itu, implementasi aturan perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pengelolaan aset harus dapat dievaluasi, mulai dari pencatatan dan pemanfaatan hingga pengamanan serta pemeliharaannya, sehingga aset tidak terbengkalai atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kualitas Jalan Tak Cukup Diukur dari Realisasi Anggaran
Selain pengelolaan aset, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan juga menyangkut kepentingan langsung masyarakat.
Jalan menjadi infrastruktur penting yang menunjang mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Namun, keberhasilan pembangunan jalan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau selesainya pekerjaan secara fisik. Kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, ketahanan jalan, dan kepastian pemeliharaan juga harus menjadi perhatian.
Perencanaan yang tepat, pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan, pengawasan mutu, serta pemeliharaan berkelanjutan merupakan rangkaian penting untuk memastikan infrastruktur yang dibangun dapat digunakan dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, fungsi pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, serta sasaran yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, mekanisme evaluasi dan tindak lanjut harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga pada kualitas dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Regulasi Harus Diikuti Akuntabilitas
Pembahasan kedua Ranperda ini menegaskan pentingnya kualitas regulasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bapemperda memiliki peran dalam mengawal substansi rancangan peraturan agar tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, fungsi pengawasan DPRD secara kelembagaan menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta tujuan yang telah ditetapkan. Masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar aturan tertulis.
Mereka berhak memperoleh pengelolaan aset yang dapat dipertanggungjawabkan serta infrastruktur jalan yang layak, aman, dan mendukung aktivitas ekonomi maupun sosial.
Karena itu, pembahasan kedua Ranperda tersebut diharapkan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukan dan pengesahannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Pengelolaan aset yang tertib dan pembangunan jalan yang berkualitas harus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berpihak pada kepentingan publik.
(HP)
