LAMPUNGID.Com, lampung Selatan terjadi dan menewaskan seorang pekerja proyek di kelurahan way Lubuk atau wilayah Lubuk Luar RT 04, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/2/2026). Korban diketahui bernama M. Sidik (54), warga setempat. Ia meninggal dunia saat bekerja di lokasi proyek pembangunan pagar beton dan pemasangan spandek gudang.
Pemilik perusahaan CV Waway Beton, Baki, menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi ketika korban membantu pekerjaan di luar tugas utamanya sebagai tukang cat.
“Saat itu Pak Sidik berada dalam posisi mencabut colokan kabel yang sempat terlepas dari kepala. Saya sudah memperingatkan beliau agar beristirahat terlebih dahulu,” ujar Baki.
Menurutnya, korban berada dalam posisi tersebut sekitar 10 menit habis mengatakan untuk istirahat tiba tiba kejadian kesetrum tersebut
Dalam insiden itu, satu pekerja lain sempat melompat dari ketinggian untuk menyelamatkan diri, sementara M. Sidik dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. Bob Bazar Kalianda, namun pihak medis memastikan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Baki juga mengungkapkan bahwa hingga kecelakaan terjadi, izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi proyek tersebut belum diterbitkan.
“Terkait perizinan, sampai sekarang IMB belum dibuat. Saya sudah beberapa kali menemui Pak Yandi yang punya lahan yang saya sewa untuk meminta tanda tangan sebagai syarat pengurusan izin, namun belum sempat,” jelasnya.
Ia menambahkan, proyek tersebut berdiri di atas lahan sewaan milik seorang kontraktor bernama Yandi.
Saat kejadian, terdapat sembilan orang pekerja yang tengah beraktivitas di lokasi. Sementara pekerjaan atap direncanakan akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sehari sebelum insiden, lanjut Baki, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan sempat meminta dilakukan pengukuran jalan. Namun permintaan tersebut ditolak karena lokasi masih berupa tanah sewaan yang sedang dalam proses pengerjaan.
Terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Baki menyebut pihak perusahaan telah menyiapkan standar K3. Namun korban disebut enggan menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan alasan merasa kepanasan saat bekerja.
Sementara itu, Mukhlis (56), warga Lubuk Luar yang juga merupakan keluarga korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah sepakat menyelesaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan.
“Kami dari pihak keluarga, baik yang di Lampung maupun di Jawa, sudah sepakat untuk damai,” ujarnya.
Hingga kini, kasus kecelakaan kerja tersebut diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berlanjut ke proses hukum.
Adapun pembangunan di lokasi itu meliputi pembuatan pagar beton panel (precast), pemasangan spandek gudang, serta paving blok.
Namun demikian, Alwanizar, selaku pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, menegaskan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi tanpa penggunaan APD merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan K3.
“Penggunaan APD adalah kewajiban mutlak dan tidak bisa ditawar. Alasan apa pun, termasuk merasa tidak nyaman atau kepanasan, tidak dapat dibenarkan. Jika kecelakaan kerja terjadi tanpa APD, itu jelas menyalahi aturan dan pasti dikenakan sanksi,” tegas Alwanizar.
Ia menambahkan, pihak pengawas akan menilai sejauh mana tanggung jawab perusahaan, mulai dari penyediaan APD, pengawasan di lapangan, hingga penegakan disiplin kerja. Jika ditemukan unsur kelalaian, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, sanksi administratif dapat langsung dijatuhkan kepada perusahaan yang lalai. Bentuknya bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional. Ini berarti, perusahaan tidak bisa lagi menjalankan bisnisnya sampai memenuhi standar K3 yang berlaku.
Kedua, sanksi pidana juga mengintai. Jika kelalaian perusahaan dalam menerapkan K3 menyebabkan kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kematian, pimpinan perusahaan dapat dijerat hukuman penjara. Selain itu, perusahaan bisa dikenakan denda dalam jumlah besar, yang tentu berdampak langsung pada keuangan dan keberlangsungan usaha.
Ketiga, ada sanksi sosial yang sering kali lebih berat dari sekadar denda. Perusahaan yang mengabaikan K3 bisa kehilangan kepercayaan publik, investor, dan mitra bisnis. Reputasi yang buruk membuat perusahaan sulit berkembang di masa depan karena dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja.
Alwanizar juga menekankan bahwa kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa harus menjadi evaluasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
(TIM)
