Dana Desa Diduga Masuk Kantong Pribadi, Kades Pematang Baru Ditahan dalam Kasus Rp585 JutaJudul ini langsung meny

Hendra Wijaya
2 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM,Kalianda Malam itu, pemeriksaan panjang di ruang penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan, berakhir dengan langkah menuju sel tahanan. 

Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Jumat malam, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, Rosadi keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

- Advertisement -

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam, ia kemudian dibawa ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.

Di balik penahanan tersebut, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp585.665.000.

Anggaran yang semestinya menopang pembangunan desa dan kepentingan masyarakat kini menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi. 

Polisi menduga pengelolaannya menyimpang dari ketentuan, termasuk tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Rio Kusbiantoro, mewakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penahanan tersebut

- Advertisement -

“Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekitar pukul 22.15 WIB. Yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2024. Jumlah kerugian negara sebesar Rp585.665.000,” ujar Rio.

Menurut Rio, dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan yang diperoleh penyidik selama pemeriksaan terhadap tersangka.

“Ketika dicecar pertanyaan, Rosadi mengakui bahwa anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri,” kata Rio.

- Advertisement -

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Pembuktian lebih lanjut akan menentukan pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Diketahui, pengusutan kasus APBDes Pematang Baru tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan terhadap kepala desa.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar