Didampingi LBH Pandawa 12, Bidan Eka Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan KDRT ke Polres Lampung Selatan

Hendra Wijaya
2 Min Read

LampungID.Com,Lampung Selatan —Pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Eka Wijayanti Mandasari atau yang akrab disapa Bidan Eka, resmi melaporkan mantan suaminya, Sarjuni, ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).Pelaporan tersebut dilakukan di dampingi tim advokat LBH Pandawa 12.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bidan Eka menceritakan bahwa peristiwa kekerasan tersebut bermula dari pertengkaran hebat yang berujung pada pemukulan, tendangan, hingga penyeretan tubuhnya oleh terlapor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan tubuh, bahkan penglihatannya sempat terganggu selama satu minggu.

- Advertisement -

Kekerasan itu terjadi dari sekitar pukul 12 malam hingga pukul 5 pagi. Saya mengalami luka serius dan harus menjalani pengobatan cukup lama, bahkan tidak bisa bekerja sebagai ASN di Puskesmas selama berminggu-minggu,” ungkap Eka dengan nada sedih.

Sementara itu, Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12, Hermizi, S.H., M.H., selaku penasihat hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya berharap Polres Lampung Selatan dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan klien kami dengan serius, agar korban mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” tegas Hermizi.

Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi di Perumahan Puskesdes Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian kami sebagai bentuk pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Hermizi.(Red)

- Advertisement -

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!