Dinas Kominfo Lampung Selatan Terapkan Publikasi Satu Pintu, Perangkat Daerah Diminta Tak Jalan Sendiri

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menata ulang tata kelola informasi publik. Seluruh perangkat daerah kini diwajibkan menyampaikan publikasi program dan kegiatan melalui satu pintu di Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk mencegah tumpang tindih informasi serta meminimalkan potensi simpang siur di tengah masyarakat. Selain itu, langkah ini bertujuan memastikan setiap pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan terverifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa koordinasi terpusat menjadi kunci utama dalam membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah.

- Advertisement -

“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat,” ujar Hendry saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, peran Dinas Kominfo kini tidak lagi sekadar sebagai pengelola informasi, melainkan menjadi rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik dituntut cepat, akurat, dan melalui proses verifikasi yang jelas.Di sisi lain, Pemkab Lampung Selatan juga memperkuat pengendalian informasi guna merespons maraknya hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus untuk memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi sejak dini, kemudian dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait untuk dilakukan klarifikasi sebelum disampaikan kepada publik.“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, lalu kita luruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar,” kata Hendry.

Selain pembenahan tata kelola informasi, pemerintah daerah juga menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi Halo Lamsel.Aplikasi tersebut dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan masyarakat hingga permohonan administrasi.

Seluruh aktivitas layanan dalam sistem tersebut nantinya dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sekaligus menjadi instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data.“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” jelas Hendry.

- Advertisement -

Sebagai konsekuensi dari integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dalam satu sistem, serta lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.

Hendry menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dapat menjangkau dan dipahami masyarakat.

“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.

- Advertisement -

Dengan skema komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi, Pemkab Lampung Selatan berharap penyampaian program pembangunan menjadi lebih efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Red-Kmf)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!