Diskusi PLTP Rajabasa Memanas, Komentar Warganet Jadi Perbincangan di Media Sosial

5 Min Read

LAMPUNGID.COM, Kalianda– Rencana pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa oleh PT Supreme Energy Rajabasa kembali menjadi perhatian publik setelah masyarakat adat menyampaikan aspirasinya penolakan terhadap rencana pengembangan energi panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan,  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Lampung Selatan

Perdebatan mengenai rencana pengembangan panas bumi tersebut kemudian berlanjut di media sosial.

Salah satu akun Facebook bernama Muhammad Rezeky Illahi memposting video saat RDP di Banggar DPRD Lampung Selatan. Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari warganet.

Salah satu akun Facebook bernama Keenan Al Jauzan memberikan tanggapan terkait status izin dan proses hukum rencana PLTP Rajabasa.

Dalam komentarnya, Keenan Al Jauzan menyampaikan:
“Proses menghentikan panas bumi pltp rajabasa .. coba di update dulu izin yg masih di pegang dari pihak supreme energy rajabasa sudah sampai tahap apa.. karena seperti di ketahui proses hukum sudah sampai ke mahkamah agung status hukum nya juga di update.. jangan sampai masyarakat teriak menolak tapi fakta hukum nya masyarakat tidak tahu.. teriak pakai data jangan sampai teriak kena hukum.”

Komentar tersebut kemudian mendapat respons dari Muhammad Rezeky Illahi selaku pemosting video.

Muhammad Rezeky Illahi menanggapi komentar Keenan Al Jauzan dengan menyampaikan:

“Terima kasih atas masukannya. Saya kira poin tersebut memang penting untuk diperhatikan. Upaya menyampaikan aspirasi terkait rencana PLTP Rajabasa sebaiknya tetap dilakukan dengan mengedepankan data, dokumen perizinan, serta status hukum yang terbaru.

Dari informasi resmi PT Supreme Energy Rajabasa, proyek Gunung Rajabasa saat ini disebut masih berada pada tahap eksplorasi, dengan proses teknis, perizinan, dan pembahasan komersial yang masih berjalan.

Untuk informasi mengenai izin yang disebut masih berlaku sampai 2027 maupun perkara yang dikabarkan telah sampai ke Mahkamah Agung, tentu perlu kita pastikan berdasarkan dokumen dan sumber resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Jadi, prinsipnya kita sama-sama mendorong agar persoalan ini dibahas secara terbuka, objektif dan berdasarkan fakta.

Aspirasi masyarakat tetap penting, tetapi akan jauh lebih kuat apabila disertai data dan dasar hukum yang jelas.
Semoga seluruh prosesnya dapat berjalan secara transparan, dengan tetap menghormati aspirasi masyarakat, ketentuan hukum, serta kepentingan masyarakat Lampung Selatan.”

Selanjutnya, Muhammad Rezeky Illahi kembali menyampaikan:
“Kalo gak abng buat stetmen aja cocok ini jafri no saya di inbok. Nanti saya follow up biar nyampe narasi dan tanggapan abng ke DPRD lampung selatan pemprov lampung dan pemkab lamsel

Muhammad Rezeky Illahi kemudian menyampaikan:

“Yu kudo bang cucok kudo ki abng iji nyak stetmen Rahmat Saleh Muhtar Wahid Raja Pemuka Heri Prasojo.”

Hal tersebut mendapatkan respons dari Rahmat Saleh dengan ciri khas bahasa Lampung.

Rahmat Saleh mengomentari:
“Ki saya iji cocok gawoh puakhi selagi niatni untuk kepentingan masyarakat.”
Kemudian Muhamad Rezeky Illahi kembali menyampaikan:

“Yu pokok ni untuk masyarakat say khamik dan untuk Kham jama jama mula sapa say aga stetmen terkait supreme energi saya siap follow up baik dari segi apa pun.., Maka saya kilu tanggapan anjak beliau say komentar ji..”

Rahmat Saleh kemudian mengatakan kepada Muhammad Rezeky Illahi untuk melanjutkan pembahasan tersebut. “Lanjut kan..

Sementara itu, hal senada juga ditanggapi oleh Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku penasehat hukum dari LBH PERPUKAD Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku.

Heri Prasojo menyampaikan sejumlah informasi yang disebutnya sebagai catatan terkait dasar hukum yang dapat menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

“Boleh kasih2 info hanya untk catatan aja.
UU Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 66 Setiap orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun di gugat secara perdata.

6. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012: Menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai rencana pengembangan panas bumi Gunung Rajabasa tidak hanya berkaitan dengan aspirasi penolakan atau dukungan, tetapi juga menyangkut pentingnya keterbukaan mengenai data, dokumen perizinan, status hukum, serta dasar hukum yang menjadi pijakan seluruh pihak.

Dengan demikian, informasi mengenai status perizinan dan proses hukum rencana PLTP Rajabasa tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak dan lembaga yang berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan berdasarkan dokumen resmi.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version