LAMPUNG INDONESIA.COM LAMPUNG SELATAN– Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan, baik untuk siswa maupun kelompok 3B (Ibu hamil, Ibu menyusui, dan Anak Balita), masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Juknis MBG terbaru.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun 2025, pemberian MBG harus dilakukan setiap hari selama enam hari dalam seminggu, dari Senin hingga Sabtu, termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.Namun di lapangan, frekuensi distribusi MBG untuk penerima manfaat dari satuan pendidikan hanya dilakukan lima hari, dari Senin sampai Jumat.
Menu MBG untuk hari Sabtu didistribusikan lebih awal pada hari Jumat berupa makanan kering seperti roti atau biskuit kemasan, susu kemasan, serta buah-buahan.
Sementara itu, distribusi MBG untuk kelompok 3B hanya dilakukan dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis di Posyandu.
Menu MBG hari Senin berupa makanan segar siap santap seperti nasi, sayuran, protein nabati/hewani, dan buah-buahan.
Bersamaan dengan itu, dibagikan juga menu untuk hari Selasa dan Rabu berupa roti atau biskuit kemasan, telur ayam mentah, buah-buahan seperti jeruk atau pisang, serta susu kemasan.
Menu MBG hari Kamis juga berupa makanan segar siap santap, yakni nasi, sayuran, protein kadang ayam atau tempe, dan buah-buahan.
Pada saat yang sama, menu untuk hari Jumat dan Sabtu disalurkan berupa roti atau biskuit kemasan, telur ayam mentah, buah-buahan, dan susu kemasan.
Dalam juknis terbaru, makanan kering hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus, seperti libur sekolah atau bulan Ramadhan, dengan catatan wajib menggunakan produk lokal/UMKM, bukan dari pabrikan besar.
Juknis terbaru juga mengatur insentif bagi guru penanggung jawab MBG (Guru PIC) dan kader Posyandu pendamping kelompok 3B. Guru PIC mendapat insentif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per hari, tergantung jumlah siswa penerima manfaat, dibayarkan dua kali sebulan melalui kepala sekolah.
Sementara kader Posyandu menerima Rp1.000 per orang penerima manfaat yang dibantu; misalnya membantu 20 orang sehari, pendapatannya Rp20 ribu per hari, dikalikan 26 hari distribusi menjadi Rp520.000 per bulan.
Namun, Korwil SPPG Kabupaten Lampung Selatan, Alfa Rizi, saat dimintai tanggapan, terkesan belum sepenuhnya memahami juknis terbaru.
Dalam balasan chat WhatsApp, Jumat, 21 November 2025, Alfa Rizi menyebutkan:
“Masalahnya apa pak? Bapak sudah tau juknis terbaru bisa disampaikan sama saya salah satunya pak? Nanti coba saya pahami apa yang Bapak tau soal juknis terbaru pak.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan gizi anak-anak serta ibu hamil dan menyusui. Pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan menegaskan akan melakukan evaluasi dan pendampingan agar distribusi MBG kembali sesuai ketentuan dan tepat sasaran.(***)
