LAMPUNGID.COM, Kalianda — DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan perubahan APBD sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna, DPRD menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD maupun fraksi. Berbagai masukan dan catatan terkait perubahan struktur pendapatan serta belanja daerah menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Perubahan APBD tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan anggaran menjadi ruang untuk mengevaluasi kembali kemampuan pendapatan daerah sekaligus memastikan belanja pemerintah tetap memiliki arah dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Sejumlah hal turut menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas penggunaan anggaran, hingga kemampuan perangkat daerah dalam merealisasikan program yang telah ditetapkan.
DPRD juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Setiap kebijakan anggaran diharapkan benar-benar bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Lampung Selatan.
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan menuju penetapan Peraturan Daerah. Setelah melalui proses sesuai ketentuan, perubahan anggaran tersebut nantinya menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam melaksanakan kebijakan anggaran hingga akhir tahun berjalan.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dengan terlaksananya pengambilan keputusan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan berikutnya sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
(Red/Hum)
