![]()
LAMPUNGID.COM,KALIANDA— Polres Lampung Selatan mengungkap sejumlah perkembangan penegakan hukum di wilayah hukumnya. Selain menerima penyerahan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi dari warga, jajaran kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Candipuro.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., saat konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026), menjelaskan perkembangan sejumlah kasus yang ditangani jajaran kepolisian.
Dua senpi rakitan tersebut diserahkan warga secara sukarela kepada kepolisian di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Katibung pada 18 Agustus 2026 dan Kecamatan Jati Agung pada 20 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan penyerahan pertama dilakukan warga Kecamatan Katibung.
Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, warga menyerahkan satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat beserta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung.
“Penyerahan senpi di Katibung, pihak yang menyerahkan warga Kecamatan Katibung,” kata Stepanus.
Sementara itu, penyerahan kedua dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.15 WIB di Kecamatan Jati Agung. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang warga berinisial AS (57).
“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.
Seluruh barang yang diserahkan kemudian didata dan dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya, dua senpi rakitan beserta amunisi diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polisi mencatat total barang yang diamankan berupa dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi, terdiri dari tiga butir kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.
Menurut Stepanus, terhadap dua warga yang menyerahkan senpi tersebut dilakukan pembinaan dan tidak diproses secara hukum karena senjata tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan budaya.
“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Stepanus.
Polres Lampung Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi, khususnya barang lama yang berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.
Polsek Candipuro Ungkap Curanmor
Di sisi lain, Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro.
Petugas menangkap seorang pria berinisial SW alias Tukul (33) pada Selasa (18/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban saat kejadian diparkir di halaman depan rumah.
Kendaraan tersebut merupakan Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER.
“Sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata AKBP Deddy Kurniawan.
Dalam aksinya, terduga pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T sebelum membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika keluar dari rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Candipuro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV membantu petugas mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Ali.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (18/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu set kunci leter T, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Barang bukti pakaian tersebut berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata AKBP Deddy Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, termasuk segera melaporkan keberadaan senjata api rakitan, amunisi, maupun aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
(HP)
