Dugaan Langgar Permendikdasmen: Alokasi Honor 34% Dana BOS SDN 2 Rawa Laut Bandar Lampung Jadi Sorotan

3 Min Read

LAMPUNGID.COM, BANDAR LAMPUNG – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) kembali mencuat di Bandar Lampung. Kali ini, realisasi Dana BOS Tahap I Tahun 2025 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut dipertanyakan lantaran alokasi pembayaran tenaga honorer ditengarai melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM Pro Rakyat, sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Kusrina tersebut mengalokasikan hingga 33,7% atau dibulatkan 34% dari total dana yang diterima untuk pembayaran tenaga honorer. Padahal, merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk pos pembayaran tenaga honorer hanya sebesar 20%.

Dengan jumlah siswa sebanyak 925 anak, SDN 2 Rawa Laut menerima pencairan Dana BOS Tahap Awal 2025 sebesar Rp410.850.000. Namun, pengeluaran untuk gaji tenaga honorer pada tahap itu justru membengkak mencapai Rp138.444.000.

Bukan Sekadar Salah Administrasi
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Pro Rakyat sekaligus pemerhati pendidikan Provinsi Lampung, Aqrobin AM, menilai hal ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan pembangkangan fatal terhadap regulasi.

“Ini bukan lagi sekadar keliru hitung atau salah tulis administrasi, melainkan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan hak siswa. Batas 20% itu dibuat agar porsi terbesar dana BOS benar-benar kembali untuk peningkatan mutu pembelajaran, sarana prasarana, dan kebutuhan siswa, bukan habis di pos yang melebihi batas ketentuan,” tegasnya.

Terancam Jeratan Pidana Korupsi
Ia menegaskan pelanggaran ini bisa menyeret pengelola sekolah ke ranah pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi data.

“Ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis nasional bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang yang berujung dugaan tindak pidana korupsi. Aturannya sudah tertulis jelas. Jika dilanggar tanpa urgensi mendesak atau izin khusus, konsekuensi hukum harus dipertanggungjawabkan secara personal oleh Kuasa Pengguna Anggaran,” tandasnya.

Desak Audit Investigatif & Sanksi Tegas
Melihat indikasi ketidakberesan, pihaknya mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung, Komisi terkait DPRD, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Wali Kota untuk segera bertindak.

“Kami minta Inspektorat segera panggil kepala sekolah, lakukan audit investigatif secara transparan. Kejari harus memantau jika ditemukan kerugian negara. Wali Kota jangan ragu menjatuhkan sanksi administratif terberat hingga pencopotan jabatan jika terbukti melanggar sengaja. Ini perlu efek jera bagi sekolah lain,” imbuh Aqrobin.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kepala sekolah SDN 2 Rawa Laut serta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version