Gelar Sertijab Pejabat Eselon IV, Kejari Lampung Selatan Diduga Batasi Akses Wartawan

Hendra Wijaya
3 Min Read

LampungID.COM, Lampung Selatan — Sejumlah wartawan mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan para jurnalis tersebut untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait dugaan pembatasan akses peliputan kegiatan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat Eselon IV di lingkungan institusi Adhyaksa setempat.

Sebelumnya, dua jurnalis dari News Kabar Indonesia dan Bongkar Selatan singgahi kantor Kejari Lampung Selatan untuk melakukan peliputan. Namun, sesampainya di gerbang kejaksaan, keduanya terlebih dahulu menanyakan waktu pelaksanaan pelantikan, mengingat banyaknya papan ucapan selamat yang terpasang di depan gedung kejaksaan.

Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari Lampung Selatan membenarkan bahwa kegiatan pelantikan dan Sertijab dilaksanakan pada hari itu. Namun, petugas tersebut menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan meliput kegiatan berdasarkan perintah Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen.

“Mohon maaf bang, perintah yang kami terima, media tidak diizinkan masuk karena sudah ada dua orang wartawan di dalam,” ujar petugas Kamdal kepada wartawan.

- Advertisement -

Meski demikian, petugas tersebut menyarankan agar wartawan berkoordinasi dengan Handika, seorang jurnalis yang disebut telah berada di lokasi.“Kalau memang mau meliput, arahan pimpinan agar koordinasi dulu dengan Handika. Saya hanya menyampaikan perintah yang saya terima,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya di kalangan wartawan. Salah satunya Hasanuddin dari Tiga Pena Indonesia, yang mempertanyakan kapasitas Handika dalam kaitannya dengan perizinan peliputan kegiatan kejaksaan. Diketahui, Handika juga berprofesi sebagai jurnalis dari Radar Lampung.

“Handika ini kapasitasnya apa di kejaksaan? Dia juga wartawan. Kenapa kami harus koordinasi ke dia? Apakah dia merangkap sebagai humas kejaksaan?” ujar Hasanuddin dengan nada heran.

Para wartawan menilai pembatasan akses peliputan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Jika benar terdapat instruksi pelarangan, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Namun, saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Aziz Saleh, membantah telah mengeluarkan perintah pelarangan peliputan.“Tidak ada larangan. Wartawan bebas meliput di kejaksaan, seperti biasa saja,” ujar Volanda di halaman kantor Kejari Lampung Selatan.

- Advertisement -

Berdasarkan press release resmi yang diterima redaksi, pelantikan dan Sertijab tersebut meliputi empat pejabat, yakni:

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Midian Hasiholan Rumahorbo, menggantikan Hakim Agung Tirtayasa Rasoen.

Kepala Seksi Intelijen, Agung Trisna Putra Fadillah Burdan, menggantikan Volanda Aziz Saleh.

- Advertisement -

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ferdy Andrian, menggantikan Gunawan Wibisono.

Kepala Sub Bagian Pembinaan, M. Ari Patriansyah, menggantikan Apri Guno Putrantio.

Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 31 Desember 2025.

Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan dipimpin langsung oleh Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, serta dihadiri para kepala seksi, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ketua IAD Wilayah

(red)

Share This Article
Tidak ada komentar
error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!