Kabupaten Lampung Selatan kembali menorehkan capaian positif dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Berdasarkan hasil pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2025, Indeks SPBE Lampung Selatan meningkat signifikan menjadi 3,34 dengan predikat “Baik”, menandai kemajuan nyata transformasi digital yang terus berkembang secara berkelanjutan.
Capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam membangun fondasi kebijakan, tata kelola, hingga layanan pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada Domain Kebijakan SPBE, Lampung Selatan mencatat skor tertinggi sebesar 4,20, didukung penuh oleh Kebijakan Tata Kelola SPBE yang meraih nilai maksimal. Hal ini mencerminkan kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam menyusun arah dan regulasi transformasi digital yang terukur dan berkesinambungan.
Sementara itu, Domain Tata Kelola SPBE memperoleh skor 2,80, dengan rincian Perencanaan Strategis SPBE sebesar 2,25, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 3,25, serta Penyelenggara SPBE 3,00. Capaian ini menunjukkan kesiapan infrastruktur dan kelembagaan digital yang terus diperkuat.
Pada Domain Manajemen SPBE, Lampung Selatan meraih skor 1,64, yang ditopang oleh Penerapan Manajemen SPBE sebesar 1,88 serta Audit TIK dengan skor 1,00. Aspek ini menjadi perhatian strategis untuk terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola digital yang semakin akuntabel dan profesional.
Adapun Domain Layanan SPBE mencatat capaian sangat membanggakan dengan skor 4,00. Nilai maksimal tersebut diraih baik pada Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik maupun Layanan Publik Berbasis Elektronik, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan digital yang cepat, transparan, dan responsif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, menegaskan bahwa peningkatan Indeks SPBE ini merupakan cerminan progres nyata transformasi digital pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.
Ia menambahkan, sesuai arahan Bupati Radityo Egi Pratama, capaian tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya layanan digital pemerintahan yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan berdaya guna, baik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Transformasi digital bukan sekadar capaian angka, tetapi komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan mudah diakses masyarakat,” ujar Anasrullah dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Sebagai informasi, pemantauan SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadi landasan strategis penguatan transformasi digital pemerintahan secara berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.(red)
