OKU — Firma hukum Maestro Law Firm selaku kuasa hukum Muhamad Efendi, warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), secara resmi melaporkan Sdri. Yuli Yana Wati, istri Kepala Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, ke Polres Ogan Komering Ulu, Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa. Pekerjaan dimaksud diketahui telah diselesaikan 100 persen sejak tahun 2019, namun hingga Selasa, 6 Januari 2026, belum juga dilakukan pembayaran kepada klien pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menjelaskan bahwa terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik selama bertahun-tahun. Padahal, dalam laporan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019, pekerjaan tersebut disebut telah dibayarkan lunas 100 persen.
“Terlapor berulang kali menjanjikan pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu pencairan Dana Desa, proses audit inspektorat, hingga dalih pembayaran pajak. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Yudi.
Atas perbuatan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 492 KUHP Nasional tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(red)
