Kades Padan Diduga Tilep Dana Mobil Sampah Rp60 Juta & Honor Petugas Fiktif Enam Tahun, Warga Geram: “Transparansi Nol!”

4 Min Read

LampungID.Com, Lampung Selatan Desa Padan di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya AS Kepala desa tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil sampah yang nilainya sampai enam puluh juta rupiah.

Masalah ini mencuat bersamaan dengan geramnya masyarakat Padan terhadap kepala desanya, sebab kepala desa tersebut tak mempedulikan keluhan masyarakat baik dari pelayan hingga inprastruktur yang ada di desa padan.

Yang mengejutkan, kades tersebut tidak transparan terhadap masyarakat tentang APBDes, seolah kepala desa menyembunyikan sesuatu dari anggaran setiap tahunnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib diketahui dan dapat diakses oleh masyarakat. Keterbukaan ini merupakan wujud transparansi pengelolaan keuangan desa yang merupakan milik publik, dan masyarakat berhak mengawasi penggunaannya yang di tetuang dalam UUD No.6 Tah 2014.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah desa wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, termasuk penyebaran informasi keuangan secara tertulis.
Hak pengawasan: Dengan mengetahui APBDes, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa.

Mengejutkan RAB di tahun 2020  tertera pengadaan Kendaraan pengangkut sampah, Namun hingga kini Unit Kendaraan tersebut tak terlihat di desa maupun dilihat oleh masyarakat, yang mana sudah dianggarkan dengan nominal Rp. 60.000.000,00-  itu ternyata tidak ada wujudnya diduga cuma fiktif belaka.

Dari informasi yang beredar, dana untuk seharusnya buat beli kendaraan itu sudah dicairkan. Tapi sampai sekarang, kendaraan sampah yang harusnya ada di desa sesuai anggaran itu tidak nampak sama sekali.

Warga menegaskan bahwa hingga hari ini, tak ada satu pun mobil sampah yang muncul di desa.Informasi yang dihimpun menyebutkan dana pengadaan sudah dicairkan penuh. Artinya, ketidakhadiran mobil itu memperkuat dugaan adanya proyek fiktif yang merugikan desa.

Honor Petugas Sampah 2020–2025 Bernilai Rp60 Juta, Tapi Petugas Tidak Pernah AdaLebih jauh, sejak 2020 sampai 2025, APBDes Padan terus memuat anggaran honorarium petugas kebersihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan dua petugas terdaftar.

Namun masyarakat justru menegaskan bahwa “tidak pernah ada petugas sampah di desa ini.” Pernyataan itu sekaligus mematahkan klaim adanya pembayaran honor selama bertahun-tahun. Jika dihitung, total alokasi dana untuk honor petugas mencapai sekitar Rp60 juta selama enam tahun anggaran, namun seluruhnya menguap tanpa jejak kegiatan maupun keberadaan petugas di lapangan.

“Dugaan Ini Sudah Menjadi Luka Kepercayaan Masyarakat”Koordinator MPP (Masyarakat Peduli Padan), Yores Erlangga Tiyas, mengecam keras dugaan penyimpangan yang terjadi

Kasus seperti ini bukan hanya merugikan anggaran desa, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Dugaan korupsi berlapis ini jadi luka serius bagi Desa Padan,” tegasnya.

Publik Menunggu Langkah Tegas AparatDugaan korupsi pengadaan kendaraan sampah dan honorarium fiktif ini membuat publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk turun tangan. Warga meminta proses hukum berjalan transparan dan objektif, bukan hanya berhenti pada isu yang beredar.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan APBDes harus diperketat, dan setiap penyalahgunaan anggaran publik wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

Saat berita ini di terbitkan ANDRIYANSAH kepala desa Padan kecamatan Penengahan belum bisa di kompirmasi.(AKO/HP)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version